Media Online Jurnal X
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (Foto Ist)

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (Foto Ist)

Sosper di Medan Timur, Lailatul Badri Desak Program UHC Premium Segera Terealisasi 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 September 2025 | 19:33 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendesak Pemko Medan agar program Universal Health Coverage (UHC) Premium agar secepatnya dapat terwujud di Kota Medan, sehingga layanan kesehatan benar-benar secara maksimal bisa dinikmati masyarakat.

“Kita berharap agar UHC Premium dapat segera diwujudkan oleh saudara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu.Karena dengan adanya program ini, maka sistem layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan benar- benar maksimal baik dirumah sakit mau pun puskesmas,” kata Lailatul Badri.

Pernyataan tersebut disampaikan, Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Al – Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/9/2025).

Selanjutnya, politisi PKB itu mengelar Sosper yang sama di Jalan.Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.

Kata, wanita yang akrab disapa Lela bahwa dengan adanya sistem UHC Premium, maka tidak akan ada lagi timbul persoalan terhadap layanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas.

“Untuk layanan UHC Premium ini ada satu harapan nantinya layanan kesehatan itu benar-benar maksimal.Karena tidak ada lagi keluhan persoalan kamar penuh. Dan pelayanan kesehatan harus benar-benar maksimal menangani pasien hingga sembuh secara total,” kata Lela.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut telah disampaikan saudara Wali Kota Medan,
Rico Tri Putra Bayu pada tanggal 25 Juni 2025 dalam Seminar Pengembangan Program UHC Premium.

“Jadi jangab ada lagi penundaan yang sangat lama.Harus segera secepat terealisasi sebagai mimpi untuk merasakan layanan kesehatan terbaik,” katanya.

“Lihat saja Gubernur Sumatera Utara dalam waktu yang tidak lama per 1 Oktober 2025 seluruh masyarakat Sumatera Utara bisa berobat pakai KTP. Jadi, seharusnya dapat sejalan hadir,” sambung Lela.

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga ini, tetap juga mengemukan sejumlah pertanyaan terkait dengan bantuan sosial ( bansos), drinase dan lainya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Upacara Penutupan Dikmata Infanteri (Inf) TNI AD Gelombang II TA 2025 Kodam I/BB
BERITA

Wesly Hadiri Hadiri Penutupan 2.912 Siswa Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025 Kodam I/BB

13 September 2025 | 20:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri (Inf) TNI Angkatan...

Read more
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat pimpin rekonstruksi dengan hadirkan tersangka. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Polsek Sunggal Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Panglong di Tanjung Selamat Dilakukan Ayah dan Anak

13 September 2025 | 19:38 WIB

MEDAN II Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kec Sunggal Kabupaten...

Read more
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar saat patroli hingga subuh dan sepedamotor yang diamankan
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gercep Bubarkan Balap Liar dan Amankan 2 Sepedamotor

13 September 2025 | 12:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai pada Jumat (12/9/2025) malam...

Read more
Tersangka Andika Putra Nasution dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pemuda Asal Asahan Jual Sabu dan Ekstasi di Pematang Bandar

13 September 2025 | 12:25 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Perdagangan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita