Media Online Jurnal X
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata saat Sosialisasi Perda (Sosper) No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di halaman gereja Stasi Catholic Churc St.Francis Xavier, Jalan Abadi, Tj.Rejo, Medan Sunggal. (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata saat Sosialisasi Perda (Sosper) No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di halaman gereja Stasi Catholic Churc St.Francis Xavier, Jalan Abadi, Tj.Rejo, Medan Sunggal. (Foto Ist)

Sosper No 3/2021, Binsar Simarmata Imbau Warga Tertib Adminduk Karena Miliki Banyak Manfaat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Desember 2025 | 15:21 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata mengatakan bahwa dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki warga.

Tak lupa, politisi Partai Perindo itu menghimbau agar masyarakat Medan yang belum memiliki dokumen kependudukan itu supaya segera mengurusnya ke kantor Lurah atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Saat ini, dokumen itu sangat penting untuk identitas diri untuk keperluan apa saja dalam kehidupan sehari hari.Khususnya KTP karena ibarat sebuah ATM, maka sangat diperlukan terutama bila sakit karena dengan modal KTP sudah bisa berobat ,” kata Binsar Simarmata.

Himbauan dan ajakan itu disampaikan anggota DPRD Medan Binsar Simarmata saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di halaman gereja Stasi Catholic Churc St.Francis Xavier, Jalan Abadi, Tj.Rejo, Medan Sunggal , Sabtu (13/12/2025).

Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, minta kepada Pemko Medan melalui ASN di Kelurahan dan Kepling supaya segera mengakomodir keluhan warga terkait dokumen Adminduk dan dokumen lainnya yang rusak akibat banjir.

“Kita minta Kepling dan Lurah supaya memfasilitasi pengurusan dokumen yang rusak dan hilang saat musibah banjir,” ungkap Sekretaris Fraksi PAN Perindo ini.

“Kepada Kepling diharapkan jemput bola kepada seluruh warganya terkait dokumen yang rusak. Membantu pengurusan ke instansi terkait,” pintanya.

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat ini, sejumlah persoalan mengemukan yang diadukan masyarakat baik bantuan sosial dari pemerintah hingga kerusakan jalan di GangSeroja Medan Selayang.

Kegiatan ini turut dihadiri, Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla, Kepala Lingkungan (Kepling) XX, Sudaryono, Kepling XXIV, Supriyadi dan tokoh masyarakat Penatua J.Rajagukguk.

Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla juga tak lupa memberikan himbauan agar masyarakat melengkapi dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir karena sangat diperlukan yang semuanya dapat diurus di Kantor Lurah atau pun Mall Pelayanan Publik.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 

15 Desember 2025 | 01:52 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah...

Read more
Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Pelepasan Bantuan Donasi Kemanusiaan ke Langkat
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pelepasan Bantuan Donasi Kemanusiaan ke Langkat

15 Desember 2025 | 01:43 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina pelepasan bantuan hasil donasi dari Masyarakat untuk Korban Bencana Alam di...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Buka Muscab Ikatan Bidan Indonesia ke VII Tahun 2025
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Muscab Ikatan Bidan Indonesia ke VII Tahun 2025

15 Desember 2025 | 01:34 WIB

TANJUNGBALAI II  Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina didampingi Staf Ahli I TP-PKK dr. Desi Fadly Abdina, secara resmi...

Read more
personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di jalan Narumondah Atas
BERITA

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Problem Solving

15 Desember 2025 | 01:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Simpang Tangsi 

15 Desember 2025 | 01:52 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pelepasan Bantuan Donasi Kemanusiaan ke Langkat

15 Desember 2025 | 01:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Muscab Ikatan Bidan Indonesia ke VII Tahun 2025

15 Desember 2025 | 01:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Problem Solving

15 Desember 2025 | 01:29 WIB
BERITA KRIMINALITAS

43 Adegan Prarekonstruksi Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

15 Desember 2025 | 00:53 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Ikuti Fun Run Smartfren 

14 Desember 2025 | 21:25 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana di Tapteng dan Sibolga 

14 Desember 2025 | 20:42 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam Cegah Peredaran Gelap Narkotika

14 Desember 2025 | 20:23 WIB
BERITA

Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Terapkan Perda No 4/2014 Agar Warga Mendapatkan Hak untuk Kesehatan

14 Desember 2025 | 15:24 WIB
BERITA

Sosper No 3/2021, Binsar Simarmata Imbau Warga Tertib Adminduk Karena Miliki Banyak Manfaat

14 Desember 2025 | 15:21 WIB
Medan

THM New De Tonga Digerebek, Polisi Amankan 7 Orang, Miras Ilegal dan Ekstasi

14 Desember 2025 | 13:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Paruh Bayah Ditemukan Tewas di Gubuk Persawahan di Dolok Malela

14 Desember 2025 | 12:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita