MEDAN II
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Agus Setiawan berkomitmen untuk terus membantu masyarakat jika ada urusan dengan rumah sakit.
“Untuk persoalan kesehatan di Kota Medan saat ini sudah tuntas dengan adanya program UHC JKMB, secara khusus di seluruh warga sudah juga telah tercover melalu program UHC Prioritas.Tapi yang menjadi kendala masyarakat mengeluh tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit, salah satunya mendapat penolakan dari rumah sakit dengan alasan gak ada kamar,” kata Agus Setiawan Agus Setiawan saat menyosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pengilar, Kelurahan/Dusun Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (25/10/2025).
Dikatakan, politisi muda PDI Perjuangan itu dirinya selalu mendapat keluhan dari masyarakat tentang pelayanan kesehatan dari pihak rumah sakit, masyarakat selalu mengeluh tidak mendapat kamar saat akan menjalani rawat inap di rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
“Jadi, saya minta kepada seluruh pimpinan rumah sakit yang ada di Kota Medan baik swasta maupun pemerintah terkhusus rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk benar-benar memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkanya secara maksimal jangan ada penolakan dan alasan lainya,” imbaunya.
Dalam hal, Agus bertekad untuk terus membantu masyarakat khususnya yang bermukim di daerah pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi ; Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota
“Jika ada kendala persoalan rumah sakit, silahkan lapor ke saya. Ini tugas saya sebagai dewan untuk melayani masyarakat. Kalau ada kendala ada masalah silahkan laporkan,” ucap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan.
“Kita mengingatkan kembali Dinkes dan Puskesmas harus terus memaksimalkan layanan dan sosialisasi program UHC. Agar program UHC salah satu penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan yakni pembangunan berwawasan kesehatan benar benar terlaksana,” sambung anggota DPRD Komisi 3 ini yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Medan ini.
Dalam kegiata tersebut, beberapa warga sempat mengajukan pertanyaan terkait kepesertaan BPJS, administrasi kependudukan dan lainnya.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Turut hadir dalam Sosper tersebut Perwakilan dari Camat Amplas Nainggolan, Seklur amedan Amplas Rustam, Kepala Puskesmas Amplas Dona, pengurus PAC PDI Perjuangan Amplas. (ROM)





