MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendorong Pemerintah Kota ( Pemko) Medan atau pun pihak swasta agar tiap kelurahan ada bank sampah di Kota Medan.
Sebab, bank sampah dapat menjadi sumber penghasilan tambahan bagi ibu rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan politisi PKB itu saat menggelar sosper produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (12/10) di halaman Gedung Yayasan Persatuan Persaudaraan Putra Solo Di Sumatera Utara ( YPPPS-SU), Jalan Madio Santoso, Pulo Brayab Darat I, Medan Timur.
“Kondisi ekonomi saat ini tidak stabil, belum lagi persoalan sampah yang semakin mengunung di TPA Terjun.Dibalik sampah-sampah yang kita buang ada yang bisa dimanfaatkan sebagai nilai ekonomis berupa sampah plastik dan lainya, kenapa ini tidak dikelola dengan baik, tidak hanya mengurai sampah tapi dapat menambah penggasilan untuk ekonomi keluarga,” kata Lailatul Badri.
Wanita yang akrab disapa, Lela ini mendorong agar Pemerintah Kota Medan dalam mendorong hadirnya bank sampah secara merata di tiap kelurahan.
“Terutama wilayah Medan Timur, kenapa tidak digalakan saja bank sampah.Pemko Medan bisa mengandeng pihak lainya bisa pihak Pegadaian atau lainya, sehjngga bank sampah merata hadir disetiap kelurahan,” kata politisi dari Dapil 3 ( Medan Timur, Medan Deli, Medan Tembung dan Medan Perjuangan) ini.
Dalam kegiatan tersebut, Lela tak lupa imbau warga jaga kebersihan.
“Ayo sama sama kita jaga kebersihan dan sadar akan pentingnya kebersihan. Mari kita ciptakan hidup bersih mulai dari rumah terus ke lingkungan, kecamatan dan Kota Medan,” ajak Lela.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32.
Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)





