MEDAN
Selain bertugas mengatasi kebakaran dan menyelamatkan korban kebakaran, Petugas Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) juga bisa diandalkan untuk mengevakuasi hewan liar dan berbahaya yang masuk ke rumah atau lingkungan warga, termasuk bantuan kepada warga yang mengalami kondisi darurat lainya.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan, Robi Barus saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Senin (30/10) di Jalan Gatot Subroto /halaman Sekolah Mardi Lestari Kelurahan Sei Putih Timur II , Kecamatan Medan Petisah.
Acara ini dihadiri perwakilan Dinas P2K Kota Medan, Bonar Saor Sihotang dan jajarannya, perwakilan Camat Medan Petisah, Lurah Sei Putih Timur II, Deny Muchtar dan para Kepling serta ratusan warga.
“Selain mengatasi peristiwa kebakaran, Petugas P2K juga bisa dipanggil untuk mengevakuasi binatang-binatang liar berbahaya yang masuk ke rumah atau lingkungan warga,” kata Robi Barus.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Medan ini, Petugas P2K juga bisa diandalkan untuk menolong warga mengatasi hal-hal darurat lainnya.
Hal ini sebelumnya juga dikatakan Bonar Saor Sihotang dari Dinas P2K Medan yang memastikan pihaknya bisa diandalkan untuk membantu mengatasi persoalan atau kejadian darurat yang dialami warga.
“Bila ada gangguan hewan liar dan buas, atau hal darurat lainnya, warga bisa memanggil kami melalui call center atau aplikasi E-Damkar, dan ini semua tidak ada dikenakan biaya,” katanya
Sementara dalam penjelasannya tentang Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Bonar menyebut perda ini muatannya untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Selain itu, tujuan perda ini dibuat adalah agar warga juga bisa melakukan antisipaai terhadap potensi terjadinya kebakaran, karena perda ini merinci penyebab terjadinya kebakaran.
Bonar mengimbau agar setiap rumah dan usaha memiliki tabung racun api. “Bila terjadi kebakaran, maka warga bisa mempergunakan APAR untuk pertolongan pertama. Namun bila tidak ada, warga bisa pergunakan alat pemadam tradisional seperti goni atau kain basah,” ucap Bonar.
Diterangkannya, sejumlah alat pemadam api yang bisa dipergunakan untuk mengatasi dini kebakaran, yakni racun api, hidran, hidran gedung, hidran halaman dan sprinkler.
Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.
Menurut Bonar bahwa jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam.
Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.
Selain menjelaskan perda tersebut, dalam kesempatan itu kembali Petugas P2K melakukan simulasi pemadaman api sebagai langkah dini pencegahan terjadinya kebakaran. Beberapa warga yang hadir turut disertakan melakukan pemadaman api.
Di akhir acara sosialisasi ini, Robi Barus berharap kepada warga yang hadir agar membagi informasi yang didapat kepada keluarga dan tetangga.
“Agar kita semua dapat terhindar dari kejadian kebakaran yang fatal,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan.
Namun, tak lupa Robi Barus menegaskan agar warga jangan pernah menutup gang kebakaran, karena itu merupakan jalan masuk bagi petugas Damkar untuk mengatasi kebakaran. ( ROM )