MEDAN II
Sistem layanan kesehatan di Kota Medan ternyata tidak berjalan maksimal.
Pasalnya, tindakan pelayanan buruk yang dilakukan pihak Puskesmas Glugur Darat di Jl Pendidikan, Kecamatan Medan Timur.
Dua warga dengan kasus yang berbeda menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (Paul MAS) terkait mempersulit layanan lalu petugas Puskesmas Glugur Darat menolak pasien BPJS.
Keluhan ke dua warga dengan penolakan berobat gratis di Puskesmas tersebut disampaikan saat Paul Mei Anton Simanjuntak melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bambu II, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (11/10/2025).
Menurut pengaduan Sulistiawati (55) yang beralamat Jl Jemadi, saat dirinya hendak berobat ke Puskesmas Glugur Darat pada bulan September 2025 lalu, petugas menolak dengan alasan bahwa Sulistiawati memiliki BPJS Kesehatan lain.
“Ibu ada BPJS Kesehatannya dan soal Faskesnya tanya saja pihak BPJS dimana bisa berobat,” ujar Sulistiawati menirukan ucapan petugas Puskesmas Glugur Darat yang menolak berobat.
Mendapat penolakan itu, Sulistiawati mengaku sangat sedih ditolak berobat ke Puskesmas Glugur Darat padahal dekat dengan tempat tinggalnya. Parahnya, Sulistiawati disuruh bertanya ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui dimana Faskesnya.
Ditambahkan Sulistiawati, anjuran bertanya ke kantor BPJS terkait dimana Faskesnya tidak dituruti mengingat informasi yang didapat lokasi cukup jauh dari rumahnya.
Dalam hal ini, Sulistiawati pun mengaku terpaksa berobat ke dokter praktek umum dan bayar sendiri.
“Katanya berobat gratis, tapi saat saya ke Puskesmas Glugur Darat ditolak, gimana itu pak,” ujar Sulistiawati polos dengan kondisi kesehatan yang tampak lemah dengan batuk batuk.
Sulistiawati mengaku, saat berobat dan adanya penolakan, dirinya tidak mendapat penjelasan dan keterangan dari petugas Puskesmas. “Hanya selalu menyarankan bertanya ke BPJS,” sambungnya.
Keluhan terkait pelayana buruk di Puskesmas Glugur Darat juga dibeberkan Adolf Martin Tambah.
Dari pengakuan Adolf, saat dirinya berobat bulan September lalu mendapat penolakan dari petugas Puskesmas. Petugas menyarankan harus berobat ke Puskesmas pembantu (Pustu).
Pada hal jauh sebelumnya, Adolf sudah berobat ke Puskesmas Glugur Darat dan berhubung dekat dengan tempat tinggalnya. Bahkan, sebelumnya pun, salah satu petugas Puskesmas Glugur Darat menyampaikan tidak ada masalah.
“Kok tiba saat itu ditolak salah satu petugas. Saya yang rutin ke Puskesmas merasa dipersulit mendapat kesehatan,” kesalnya.
Menanggapi keluhan ke dua warga tersebut, Kepala Puskesmas Glugur Darat dr Sri Wirya Ningsi yang hadir saat Sosper menyampaikan maaf atas kekurangan anggotanya terkait pelayanan di Puskesmas Glugur Darat.
Menyahuti keluhan warga, pada kesempatan itu juga anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta kepada pihak Puskesmas Glugur Darat agar tidak mempersulit layanan administrasi kesehatan.
“Masyarakat yang berobat layani dulu. Soal administrasi bisa belakangan. Tidak ada lagi penolakan bagi yang berobat,” pesan Paul seraya berharap pelayanan supaya tetap ditingkatkan.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.
Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosper, mewakili Kecamatan Medan Tinur Lexon Manalu SH, mewakili BPJS Kesehatan Daffa Ulhaq, Kepala Puskesmas Glugur Darat dr Sri Wirya Ningsi, tokoh masuyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (ROM)