MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP berharap Pemerintah Kota ( Pemko) Medan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dalam upaya menciptakan kondusifitas di Kota Medan.
Mengingat, masalah ini merupakan hal penting yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam maraknya aksi kriminalitas di Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Panci, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (15/6/2025) sore.
“Permasalahan kondusifitas harus jadi salah satu prioritas Pemko Medan. Sebab masalah keamanan ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga harus ada peran pemerintah di dalamnya. Untuk itulah, Perda No.10 Tahun 2021 tentang Trantibum ini dibentuk. Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ucap Robi Barus.
“Selain menekan aksi kriminalitas, Perda ini juga melindungi masyarakat dari situasi yang tidak nyaman. Misalnya adanya kegiatan hiburan musik pesta perayaan di lingkungan masyarakat hingga tengah malam, Perda ini menjamin masyarakat untuk melaporkan adanya gangguan Trantibum itu kepada pemerintah melalui Kepala Lingkungan,” sambung Anggota Komisi I DPRD Medan itu.
Kembali pada masalah tingginya angka kriminalitas seperti begal, tawuran, hingga maraknya peredaran narkoba, Robi Barus meminta setiap unsur dapat bersatu dalam memberantasnya.
“Pemko Medan harus bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas ini, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab ini bukan hanya tanggungjawab pihak kepolisian, tetapi juga dibutuhkan peran pemerintah hingga perangkat terkecil seperti kecamatan, kelurahan, dan Kepala Lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Robi Barus juga mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk lebih peduli terhadap situasi di sekitarnya.
“Bila melihat adanya aksi-aksi kriminalitas, khususnya peredaran narkoba, masyarakat tidak boleh diam, segera laporkan. Laporkan ke pihak yang berwajib, atau setidaknya laporkan pada Kepala Lingkungan untuk dapat diteruskan ke pihak kepolisian,” katanya.
Kepada seluruh masyarakat Kota Medan, Robi Barus juga mengajak seluruhnya untuk bersama-sama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga lainnya.
“Hiduplah dengan saling menghormati dan junjung tinggi toleransi. Hindari pertikaian, apalagi dengan tetangga. Bila lingkungan kita tentram dan tertib, maka kita sendiri yang akan merasakan kenyamanannya,” pungkasnya.
Diketahui Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan , memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial.
Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.
Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ROM)





