MEDAN II
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP menegaskan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan ujung tombak sendi perekonomian.
Hal ini disampaikan, Robi Barus dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, yang digelar di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (14/9/2025).
Sambung, Robi bahwa UMKM terbukti menjadi penopang utama ekonomi nasional, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, politisi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM agar mampu memperkuat perekonomian masyarakat secara menyeluruh.
“UMKM ini ujung tombak perekonomian. Pemerintah harus mendukung penuh UMKM agar bisa berkembang dan perekonomian masyarakat semakin membaik,” ujar Robi Barus.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan menjelaskan, DPRD dan Pemko Medan telah mengesahkan Perda No.3 Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan dan pengembangan UMKM. Kehadiran perda ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus pendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di Kota Medan.
“Perda ini diharapkan mampu menjadi pelindung dan pendukung bagi pelaku UMKM untuk berkembang,” ujarnya.
Robi Barus mengingatkan bahwa agar dapat didukung oleh pemerintah, pelaku UMKM wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelaku UMKM sebaiknya mendaftarkan izin usahanya ke Pemko Medan dan menjadi binaan Dinas Koperasi UKM Perindag. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan perhatian dan pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dian Dewi Karmila, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede , serta Sekretaris Camat Medan Petisah, Hotler. (ROM)