Media Online Jurnal X
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Dwi Ngai Sinaga - Polda Sumut

Dwi Ngai Sinaga - Polda Sumut

SP3 Polda Sumut Dibatalkan, Dwi Ngai Sinaga : Kami Akan Laporkan Oknum Penyidik Menangani Kasus Klien Kami

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Januari 2026 | 11:45 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Angelina Chen dan Evelyn yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak sah dan batal secara hukum.

Hakim tunggal PN Medan, Pinta Uli Tarigan, menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan penetapan SP3 tidak sah atau batal. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan, Senin (19/1/2026).

Permohonan praperadilan diajukan oleh Suk Fen Se melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, bersama tim, dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Adapun pihak termohon adalah Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti tidak relevan, mengingat para terlapor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai bahwa adanya perdamaian dapat menjadi bagian dari bukti pendukung dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Dwi Ngai Sinaga menyampaikan bahwa gugatan praperadilan diajukan langsung terhadap Polda Sumut dan Kapolda Sumut karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.

“Perkara ini sejak awal cukup menarik dan penting untuk menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum,” kata Dwi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar tiga tahun lalu ketika kliennya melaporkan Angelina Chen dan Evelyn atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dalam proses penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka berarti minimal dua alat bukti telah terpenuhi sebagaimana tercantum dalam SPDP. Artinya, penyidikan secara hukum sudah cukup kuat,” ujarnya.

Menurut Dwi, status tersangka tersebut sempat diuji melalui praperadilan sebelumnya, namun permohonan praperadilan para tersangka saat itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Putusan itu menunjukkan penyidikan sah dan kuat. Namun sangat disayangkan, setelah itu justru muncul keputusan penghentian perkara oleh penyidik,”kata Ketua DPC Peradi RBA Kota Medan ini.

Dwi menilai alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti sebagai sesuatu yang tidak logis dan bertentangan dengan proses hukum sebelumnya.

“Penyidik sendiri yang menyatakan terpenuhi dua alat bukti, lalu tiba-tiba menyebut tidak cukup bukti. Inilah yang kami gugat melalui praperadilan,” tegasnya.

Dalam persidangan, sambung Dwi, pihak termohon beralasan bahwa berkas perkara bolak-balik dikembalikan jaksa penuntut umum (P19).

Namun alasan tersebut dinilai tidak dikenal sebagai dasar penghentian perkara dalam KUHAP.

“Disebut ada kesepakatan bahwa jika tiga kali P19 maka perkara dihentikan. Itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Dwi menegaskan, dengan dibatalkannya SP3 oleh pengadilan, maka status hukum Angelina Chen dan Evelyn tetap sebagai tersangka dan tidak diperlukan penerbitan sprindik baru.

“Status tersangka tetap melekat. Ini bukan perkara baru dan penyidikan wajib dilanjutkan,” katanya.

Dwi menambahkan, dengan putusan praperadilan ini, Polda Sumut diwajibkan melanjutkan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, Dwi juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, tetapi demi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Lapas Nusakambangan. (Foto Ist)
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB

MEDAN II Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Sumatera (Kadis Kominfo Sumut) dipindahkan dari Rumah Tahanan...

Read more
Proyek Daerah Tujuan Wisata (DTW) Rest Area Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba diduga mangkrak dan tidak berfungsi secara optimal. (Foto Ist)
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB

TOBA II Proyek pembangunan sarana dan prasarana di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Rest Area Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba diduga...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H. S.I.K.,M M.H, Wakapolres KOMPOL Budiono Saputro SH. MH santuni anak yatim
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar menggelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026 yang berlangsung di Mesjid Safari Qodri Polres...

Read more
Kasat Lantas AKP Friska Susana SH, Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak S.H, Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, Kaurmintu AIPTU Darwin Sitorus, Pengatur TK-1 Albert Tobing dan Personil sosialiasi di TK Sultan Agung
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Program Polisi Sahabat Anak, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar sosialisasi dan edukasi rambu lalu lintas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

22 Januari 2026 | 15:55 WIB
KORUPSI

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

22 Januari 2026 | 15:20 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Timur Masih Tunggu Hasil Autopsi Mayat Pria Berkaos “Prada” Usus Terburai

22 Januari 2026 | 13:27 WIB
BERITA

Menjabat Kapolseķ Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor Siap Perkuat Pelayanan Polri untuk Masyarakat

22 Januari 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Launching Sembako KKMP di Kantor Lurah Tambun Nabolon

22 Januari 2026 | 08:22 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

22 Januari 2026 | 08:11 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmass kepada Karyawan Perusahan dan Toko

22 Januari 2026 | 07:57 WIB
BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Dampingi Sosialisasi Cara Pembayaran Distribusi Melalui QRIS kepada Pedagang Eks Gedung IV

22 Januari 2026 | 07:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita