Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Pasutri yang diamankan Polres Madina. (Foto Ist)

Pasutri yang diamankan Polres Madina. (Foto Ist)

Suami Bayar Tiga Pria Layani Istri Untuk Penuhi Hasrat Sexnya, Akhirnya Ditangkap Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Desember 2024 | 23:44 WIB
in BERITA, Madina
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MADINA II

Demi memenuhi hasrat sexnya, suami di Madina nekat membayar tiga orang pria yang berprofesi supir untuk mengilir istrinya.

Kedua pasutri itu pun juga membuat video.

Kini, pasangan suami istri itu harus berurusan dengan polisi akibat tindakan asusila tersebut.

Plh Kasi Humas Polres Madina IPDA Bagus Seto memerinci ketiga pria tersebut adalah AMN, R dan ME. Ketiganya berprofesi sebagai sopir serta telah memiliki istri dan anak, Kamis (19/12).

Ia memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik RT dan ID merupakan pasangan suami istri yang memiliki anak lima orang.

Dari keterangan diperoleh perbuatan yang dilakukan RT (44) atas persetujuan dari suaminya ID (51) yang menyuruh untuk membuat rekaman video RT saat berhubungan badan dengan laki-laki lain, yang bertujuan untuk memenuhi hasrat sexsual ID.

Ia mengatakan pelaku ID membayar pria lain itu dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 200-500 ribu. Bahkan, pelaku juga mencarikan penginapan untuk lokasi pelaku berhubungan badan dengan istrinya.

“Pelaku lain yang dibayar dia, jadi dia (si perempuan) cari orang yang mau berhubungan badan sama dia. Kemudian difasilitasi (ID), misalnya di hotel. Lalu, dibayar, bayarannya berkisar Rp 200-500 ribu ,” paparnya seraya mengatakan kedua pasutri ini ditangkap pada Selasa (17/12).

Sementara itu RT mengaku video rekaman dirinya berhubungan sex dengan dua laki – laki sekaligus beredar setelah Handphone (HP) yang digunakan untuk merekam aksi porno itu hilang pada Juli 2024 lalu.

Terkait pengakuan RT, ID membenarkan bahwa yang menyuruh RT membuat rekaman video itu adalah ID sendiri untuk memenuhi hasrat seksualnya.

“Benar telah menyuruh istri untuk berhubungan seksual dengan laki-laki lain dan merekam video” ucapnya.

Ia mengatakan pelaku ID ini memang memiliki kelainan seks. Sebab, pelaku akan bernafsu jika melihat video istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Bahkan, pelaku meminta yang menjadi pemeran wanita dalam video porno itu harus istrinya, bukan orang lain.

“Kenapa seperti itu, karena hasrat birahinya si laki-laki bisa timbul dengan nonton video porno itu. Sayangnya video porno itu harus istrinya. Jadi memang diakui tersangka, suaminya ini ada kelainan, suaminya tidak bisa berhasrat untuk berhubungan kalau tidak ada video itu,” ujarnya.

Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku ID tidak ada bersama dengan istrinya saat berhubungan badan itu. Namun, pelaku ID selalu meminta istrinya merekam aksi berhubungan badan dengan pria lain tersebut.

“Tidak berada di lokasi, hanya saja setiap mau berhubungan badan, dia selalu menyampaikan kepada suaminya. Suaminya sampaikan nggak papa, yang penting ada videonya,” ujarnya.

Dipaparkannya, ada dua video porno RT yang beredar. Video itu beredar di medsos pada Sabtu (14/12).

Dua video itu, kata Bagus, menunjuk saat RT berhubungan badan dengan pria lain. Pada video pertama, RT berhubungan dengan pelaku AMN. Sementara pada video kedua RT berhubungan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.

Namun untuk ketiga orang pelaku yang berhubungan RT, yakni ; AMN, R dan ME saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RT dan ID yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri warga Jalan Sibaitang Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan telah dilakukan penahanan dan terhadap keduanya diterapkan pasal berlapis, RT dijerat dengan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Porno grafi.

Sedangkan untuk tersangka ID dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 Jo Pasal 56 KUHP. (ROM)

Share70Tweet44SendShare

Berita Terkait

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Sei Tualang Raso
BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melalui Polsek Sei Tualang Raso memastikan keamanan dan kelancaran rangkaian ibadah perayaan Natal di wilayah hukumnya....

Read more
Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis dan anggota Komisi 1 Saiful Bahri. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis S.Kom mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) supaya mengusut seluruh stakholder yang...

Read more
Empat pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditangkap polisi. (Foto Ist)
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB

MEDAN II Empat pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditangkap polisi. Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan...

Read more
Pelaku pembegalan anak SD Bari Agung Laksana yang ditembak tim Polsek Medan Timur. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB

MEDAN II Seorang pria bernama Bari Agung Laksana (26), warga Jalan M Saman, Dusun XII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita