HUMBAHAS
Masyarakat yang tinggal di Lumban Rajasionan, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara gempar, Sabtu (12/11).
Penyebabya karena tindakan sadis dan mengerikan yang dilakukan, tersangka Harapan Munthe (44).
Tersangka Harapan nekat membunuh, merebus, dan memutilasi sampai membakar istrinya, Nurmaya Boru Situmorang (43) di rumahnya. Akibat perbuatanya, Harapan Munthe pun ditangkap polisi.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasi Humas Aipda SB Lolo Bako mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pembunuhan terhadap istrinya ,Nurmaya Situmorang (43) sekira pukul 07.15 Wib.
Persitiwa ini diketahui saksi yang juga masih memiliki hubungan keluarga yang melapor ke Polres Humbahas.
” Jadi pagi itu pelaku HM memikul sebuah karung dan berjalan ke belakang rumahnya. Rupanya, di dalam karung tersebut adalah kedua kaki istrinya yang dimutilasi. Saat itu pelaku HM bertemu anak kakak kandung pelaku dan mengatakan telah membunuh istrinya,” paparnya.
HJ anak Marnangko Munte yang juga abang kandung pelaku bertemu dengan pelaku saat di rumah pelaku, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kepada HJ, pelaku menyampaikan bahwa dirinya sudah membunuh inangudanya (istrinya). ”Saya sudah mematikan inangudamu,” kata pelaku kepada HJ.
HJ, yang mendengar itu langsung menjumpai ayahnya, Marnangko Munte (49), abang kandung pelaku, dan menyampaikan hal tersebut. ” Pak, pak, Inanguda (istri pelaku) sudah dimatikan Uda (pelaku),” ucap HJ kepada ayahnya.
Spontan dengar itu, Marnangko pun langsung bergegas ke rumah pelaku untuk mengecek kebenarannya dan menemukan potongan tubuh istri pelaku.
Ia juga melihat pelaku, adiknya itu sedang membakar potongan tubuh korban. Melihat itu, Marnangko langsung bergegas melapor ke Polres Humbahas sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kemudian saksi mengecek ke belakang rumah, setelah itu saksi melihat 2 potong kaki manusia. Lalu saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resort Humbahas,” ungkapnya.
Sesuai keterangan saksi, sebut Lolo bahwa pelaku memberitahu saksi, yaitu bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian Kepolisian Resort Humbahas langsung cek TKP.
Setelah cek TKP, ditemukan Nurmaya Situmorang (korban) dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Dan kepolisian melakukan olah TKP.
“Polres Humbahas langsumh mengecek TKP, olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta Keterangan saksi-saksi serta melakukan visum sementara terhadap korban di RSU Doloksanggul ,” paparnya.
Untuk Barang bukti yang diamankan Polres Humbahas,yakni ; 1 buah kapak bergagang kayu, 2 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung, pakaian bekas dalam keadaan terbakar dan 1 unit handphone ada bercak darah. ( ROM )