MEDAN
Setelah kabur ke Singapura akhirnya Polda Sumut resmi menetapkan Apin BK alias Jonni bos judi online sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (24/8) malam.
“Polda Sumut terbitkan DPO Tersangka JONNI alias APIN BK pada Hari Rabu/ 24 Agustus 2022,” ucapnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, penetapan Apin BK sebagai DPO Polda Sumut sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan bos judi online ABK alias Joni di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ABK alias Joni ditetapkan tersangka bersama seorang anak buahnya bernama Niko Prasetya.
Hadi menyebut Niko berperan sebagai pimpinan operator judi online milik AP alias Jhoni. Saat ini Niko pun telah ditahan di Polda Sumut.
Dari catatan jurnalx.co.id pihak Polda Sumatera Utara ditanggal 9 Agustus dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Waka Polrestabes AKBP Yudhi Heri Setiawan beserta seluruh jajarannya mengerebek lokasi judi di Komplek Cemara Asri yang berkedok tempat usaha kuliner.
Dan Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggeledahan rumah mewah milik ABK bos judi online di Jalan Palem, Komplek Cemara Asri, Jumat (19/8/2022).
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan