SIANTAR
Terdakwa Kahar Muzakar Hutabarat (24) warga Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dituntut hukuman selama 8 tahun penjara perkara narkotika jenis shabu dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (7/6/2022).
Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Selain itu, Jaksa Lynce juga menuntut terdakwa Kahar membayarkan denda sebesar Rp 1.410.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Kahar dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal memberatkan, terdakwa Kahar sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika dan perbuatan bertentangan dengan Program Pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika, sedangkan hal merngankan terdakwa Kahar mengakui perbuatannya.
Sesuai surat dakwaan Jaksa, terdakwa Kahar ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Jumat (18/2/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib di Jl. Narumonda Bawah Gg. Kede-Kede, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Dari terdakwa Kahar disita barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang jatuh dari selipan topi dipakainya, 1 unit HP merek Realmi dari kantong celana depan sebelah kirinya dan 1 unit sepedamotor Honda Genio tanpa plat nopol.
Shabu itu diperoleh terdakwa Kahar pada siang harinya sekira pukul 12.30 Wib dari Melvi (Masuk dalam DPO) di Perumahan Kasper Kabupaten Simalungun atas pesanan temannya bernama Hendro (Masuk dalam DPO) sebanyak 2 gram seharga Rp 1.800.00.
Sesuai Berita Acara penimbangan Nomor : 81/IL.10040.00/2022 Tertanggal 19 Februari 2022, 2 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Kahar memiliki berat kotor (bruto) 2,38 gram dan berat bersih (Netto) 1,78 gram.
Sementara itu terdakwa Kahar didampingi Pengacara Erwin Purba SH dan Moris Nadapdap SH dari Posbakum PN Siantar menyatakan membuat nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Mendengar itu Majelis Hakim diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa Kahar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan