MEDAN
Harto Manalu, sopir angkot 123 yang ditabrak Kereta Api (KA) akibat kelalaiannya sendiri nekat menerobos palang pintu di perlintasan Jalan Sekip Medan Barat pada Sabtu (4/12/2021) lalu ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan.
Selain itu, terrsangka Harto Manalu warga Jalan Barangkuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut itu juga terbukti mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan minum tuak. “Yang bersangkutan (tersangka) juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba, khususnya jenis shabu dan hasil tes urine nya positif methampetamine,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Riko menambahkan tersangka sebelum berangkat membawa penumpang angkot tersebut sudah mengonsumsi minuman beralkohol saat berada di pangkalan. “Saat di pangkalan sebelum berangkat jalan, tersangka mengaku sudah minum tuak dengan rekan-rekannya sesama sopir dan 4 hari sebelum kejadian mengonsumsi shabu-shabu,”Pungkas Riko.
Sementara itu, Tersangka Harto Manalu mengatakan menyesali perbuatannya tersebut. “Saya akui lalai dan kondisi lagi mabuk minuman tuak,” ucapnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan