SIANTAR
Meskipun sempat berbohong, BSP (26) supir mopen CV SKB No.78 warga Rambung Merah tak berkutik diringkus tim opsnal Satuan Reskrim Polres Siantar setelah mengakui mencabuli siswi SMA sebut saja bernama Mawar (16) yang tak lain pacarnya di Penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Informasi dihimpun, hari Rabu (16/10/2019) pagi sekira pukul 09.00 Wib orangtua Mawar pergi kerumah teman sekolah Mawar untuk mencari tahu keberadaan Mawar yang tak pulang kerumah hari Selasa (15/10/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib dengan alasan mau mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) dari sekolah.
Tema sekolah Mawar pun menyuruh agar mencoba mencari kerumah pacar Mawar (Pelaku-red) didaerah Rambung Merah, Kota Siantar yang diketahui supir mopen SKB nomor pintu 78. Mendengar itu Ayah Mawar pun langsung menemui adiknya yang juga supir mopen SKB untuk menanyakan pelaku.
Hanya saja saat itu pelaku tidak ditemukan sehingga mengajak orangtua Mawar mencari kedaerah Beringin, Kabupaten Simalungun. Lalu ditengah jalan orangtua Mawar berhasil menemukan keberadaan pelaku. Tetapi pelaku berbohong dengan mengaku tidak ada bersama korban bahkan bersedia akan membantu mencari korban.
Mendengar itu orangtua Mawar dan pelaku pun pergi mencari korban kedaerah Beringin dengan menggunakan mopen SKB dikemudikan pelaku. Diseputaran Sinaksak, Kabupaten Simalungun Mawar pun ditemukan. Korban mengaku tidak pulang kerumah tadi malam karena pergi kearah Anak Gunung.
Orangtua Mawar tidak percaya dengan pengakuan Mawar sehingga Mawar pun dibawa orangtuanya kerumah paman Mawar. Ditanyak Pamannya, Mawar pun mengaku telah dibawa pelaku ke Penginapan Pulo Kumba di Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan telah disetubuhi. Tidak terima perbuatan pelaku itu, orangtua Mawar pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku BSP sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
 
			

 
					







