SIANTAR
Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin keduanya terdakwa kasus narkotika jenis shabu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan agenda pemeriksaan keterangan kedua terdakwa, Kamis (22/9/2022) siang.
Dalam keterangannya, terdakwa Airin bahwa barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih atau netto 0,16 gram itu mereka beli dari seorang laki-laki panggilannya Kakang di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. “Kami beli shabu itu dari si Kakang (DPO),”Ucapnya.
Terdakwa Airini menjelaskan shabu itu merupakan pesanan temannya bernama Pai (DPO) namun uang pesanan pembelian shabu itu sebesar Rp 200 ribu dikirimkan ke akun DANA milik terdakwa Sutan Aji. Mereka pun pergi berboncengan mengendarai sepedamotor ke Alfamart untuk mencairkan uang tersebut, selanjutnya mereka pergi untuk membeli shabu.
Diperjalanan, terdakwa Sutan Aji menghubungi Kakang kemudian Kakang menyuruh menemuinya di Gang Cumi-Cumi. Namun setiba di Simpang Gang Cumi-Cumi, Ia disuruh menunggu di sepedamotor sedangkan Sutan Aji pergi berjalan ke Gang Cumi-Cumi tersebut.
“Setelah Sutan Aji menerima shabu itu, kami pergi ke kos-kosan Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar,”jelasnya.
Lebih lanjut, terdakwa Airin menambahkan setiba di Jalan Penyabungan sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa Sutan Aji menyerahkan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepadanya kemudian terdakwa Sutan Aji pergi mengendarai sepedamotor. Namun saat didepan kos-kosan, personil Satres Narkoba Polres Siantar menangkapnya.
“Lalu saya disuruh menghubungi terdakwa Sutan Aji untuk datang menjemput. Tepat sekira pukul 22.30 Wib terdakwa Sutan Aji datang menjemput dan langung ditangkap personil Satres Narkoba tersebut. Lalu kami dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Siantar,”kata terdakwa Airin.
Saat Majelis Hakim mempertanyakan apakah sudah pernah dipenjara, terdakwa Airin mengaku sudah pernah dipenjara selama 5 tahun 6 bulan juga kasus narkoba diwilayah hukum Polres Simalungun. “Saya sudah pernah dipenjara juga kasus narkoba, Bu Hakim,”ucapnya.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH pun mengatakan wajahnya terdakwa Airi sudah tidak asing baginya. “Saya kenal x dengan wajah mu, saya juga hakim mu duluh,”katanya.
Sementara terdakwa Sutan Aji Pratomo dalam pemeriksaan keterangannya membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa Airin tersebut dan juga mengaku sudah pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan kasus narkoba diwilayah hukum Polres Siantar. “Benar, bu hakim”kata terdakwa Sutan Aji.
Setelah mendengar keterangan kedua terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pembacaraan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.
Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa didampingi pengacara Posbakum PN Siantar, Erwin Purba SH, MH dan Tommi Saragih SH, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





