Media Online Jurnal X
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

TA 2025, Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Juni 2025 | 01:46 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).

Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” terangnya.

Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk P

Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya. (*/Fred)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari

4 November 2025 | 23:47 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan rutin bertajuk Polantas Menyapa saat pos padat pagi, fokus pada...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai, H. Hajarul Aswadi dan pengurus
BERITA

Wakil Wali Terima Audiensi Pengurus MUI Kota Tanjungbalai 

4 November 2025 | 23:40 WIB

TANJUNGBALAI II  Bertempat diruangan kerjanya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H. S.I.K. M.H hadiri acara syukuran HUT Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti ke 61
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Syukuran HUT Ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti

4 November 2025 | 23:30 WIB

SIMALUNGUN II  Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M...

Read more
Kondisi rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.(Foto Ist)
Kebakaran

Si Jago Merah Lahap Rumah Hakim Yang Sidangkan Kasus Korupsi Topan Ginting

4 November 2025 | 21:51 WIB

MEDAN II Si jago merah melahap rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari

4 November 2025 | 23:47 WIB
BERITA

Wakil Wali Terima Audiensi Pengurus MUI Kota Tanjungbalai 

4 November 2025 | 23:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Syukuran HUT Ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti

4 November 2025 | 23:30 WIB
Kebakaran

Si Jago Merah Lahap Rumah Hakim Yang Sidangkan Kasus Korupsi Topan Ginting

4 November 2025 | 21:51 WIB
BERITA

THM HW Helen’s Live Bar Dirazia Polisi, 1 Pengunjung Asal dari Aceh Positif Narkoba

4 November 2025 | 21:35 WIB
BERITA

Pembahasan Raperda KTR Masuk Tahap Finalisasi, Dr Lily MBA : Kita Ada Penambahan Pasal Pembentukan Satgas Untuk Pengawasan

4 November 2025 | 21:22 WIB
BERITA

Sidak ke PT Permata Hijau Palm Oleo, Dewan Pertanyakan Sejumlah Izin Milik Perusahaan

4 November 2025 | 21:13 WIB
BERITA

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

4 November 2025 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Bersama Pimpinan Perbankan Serahkan KUR Secara Simbolis kepada Pelaku UMKM

4 November 2025 | 16:46 WIB
BERITA

Hasil Tinjauan DPRD Medan, Penimbunan Lahan Pembangunan Depo Peti Kemas PT Intercon Terminal Indonesia Belum Miliki Izin

4 November 2025 | 16:25 WIB
BERITA

Dinsos P3A Pematangsianțar Bersama TP PKK Gelar Rapat Persiapan Lomba LBS dan PHBS

4 November 2025 | 14:50 WIB
BERITA

Wesly : Pemko Pematangsiantar dan TPID Berkomitmen Terus Memperkuat Langkah Langkah Pengendalian Inflasi.

4 November 2025 | 14:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita