MEDAN II
Kasus tabrakan maut dikawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan akhirnya pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Parlin Sembiring berprofesi sebagai Disc Jockey ( DJ).
“Pemeriksaan sudah dilakukan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dalam siaran medianya melalui WhatsApp, Jumat (24/10/2025) kepada jurnalx.co.id .
Sambung, Made bahwa pengemudi Fortuner menyerahkan diri, Kamis (23/10) setelah mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit.
“Kita tetap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan termasuk dari CCTV hingga oleh TKP dan saksi yang melihat,” paparnya.
Dalam proses pemeriksaan bahwa sebelum kejadian Parlin Sembiring dalam pengaruh minuman alkohol setelah pulang dari tempat hiburan malam.
“Pelaku mengaku dalam pengaruh alkohol dan mengemudi dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 km/jam,” kata Made.
Dan untuk hasil tes urine yang dilakukan terhadap DJ Parlin dinyatakan negatif narkoba.
Sebagaimana diberitakan, Fauji (60) yang sehari-hari sebagai pengemudi becak bermotor (betor) tewas usai ditabrak pengemudi mobil Fortuner di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya sekitar pajak USU (Pajus), Sabtu (18/10/2025)
Setelah menabrak korban, pelaku6 melarikan diri ke arah Jalan Sei Mencirim Kecamatan Medan Baru hingga dikejar-kejar warga. Tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan mobilnya diamuk massa.
Namun demikian, ketika polisi datang ke lokasi, pengemudi mobil tersebut sudah melarikan diri. (ROM)





