SIMALUNGUN II
Pengendara sepedamotor GL Pro Tanpa TNKB, AP (71) warga Desa Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tewas ditempat setelah tabrakan beruntun di Di Jalan Umum KM. 19-20 Jurusan Pematangsiantar – Medan tepatnya di Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (23/1/2026) siang pukul : 14.30 Wib.
Informasi dihimpun, AP mengendarai Sepedamotor GL Pro Tanpa TNKB warna hitam melaju dari arah Pematangsiantar menuju arah Medan dengan kecepatan sedang. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), AP hendak mendahului Mopen FA. PMS BK 1507 WG dikemudikan Lucbertus Rommel Napitupulu (36) warga Desa Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun yang sedang berhenti menurunkan sewa.
Tiba tiba bagian Stang kiri sepedamotor dikendarai AP menabrak kaca lampu kanan belakang Mopen FA. PMS tersebut sehingga sepeda motor dikendarai AP oleng ke kanan jalan jurusannya dan kehilangan kendali kemudian tabrakan dengan Mobil Mitsubishi L300 Nopol BB 8551 LA dikemudian Alex Reynaldo Hutabarat (27) warga Sitapongan Kecamatan Sipahutar Kabupaten Simalungun yang datang dari arah berlawanan dari arah Medan menuju Pematangsiantar dengan kecepatan sedang.
Akibat tabrakan tersebut AP tewas ditempat kondisi luka berat. Menerima laporan warga personil Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya Kanit Kamsel Sat Lantas AIPTU Budi Cahyadi evakuasi jenajah AP visum ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Hingga berita diterbitkan kejadian tabrakan beruntun tersebut sedang ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun dan barang bukti ketiga kendaraan juga sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan sekaligus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Fred)





