SIMALUNGUN
Jefri Putra Sidabutar (21) warga jalan Justin Sirait, Desan Parsauran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Simalungun meninggal ditempat dan wanita diboncengnya Oak Eva Yanti br Panjaitan alias Eva (26) warga Dusun IV Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara luka berat setelah terlibat tabrakan beruntun di Jalan umum km 6,5-7 jurusan Perdagangan-Sunge Langge tepatnya Bukit Kencing Nagori Bahlias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selasa (12/10/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Awalnya Jefri dan Eva boncengan mengendarai sepedamotor Honda CB150R BK 3723 OAK datang dari arah Sei Langge menuju Perdagangan dengan kecepantan tinggi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jefri hendak mendahuli sepedamotor Honda CB 150 R BK 6759 OAE dikenderai oleh Faisal (25) warga Huta II Nagori Panombean Baru Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun yang berada satu arah jurusannya.
Saat bersamaan dari arah Perdagangan menuju arah Sei Langgei atau berlawanan arah datang satu unit mobil Toyata Kijang BK.1354 TN dikemudikan Sujali (52) warga Huta III Nagori Manik Maraja Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sehingga Jefri gugup dan hilang kendali. Selanjutnya sepedamotor dikendarai Jefri selip dan terjatuh sendiri kemudian menabrak mobil Toyota Kijang dikemudikan Sujali yang datang dari arah berlawanan tersebut
Tidak itu saja, Sujali dan Eva turut terjatuh kesisi kiri dan mengenai sepadamotor Honda CB 150 R dikendarai Faisal. Warga setempat berbondong-bondong mendatangi TKP, hanya saja Jefri ditemukan sudah meninggal ditempat dan Eva kondisi luka berat dibawa ke RSUD Perdagangan, sedangkan Sujali dan Faisal tidak mengalami luka.
Tidak lama kemudian personil Piket Poslantas Perdagangan dibantu personil Unit Laka Sat Lantas datang dan mengevakuasi jasad Jefri ke ruangan jenajah RSUD Perdagangan, lalu melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti ketiga kendaraan tersebut.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani dengan sudah mengamankan barang bukti ketiga kendaraan itu untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendrik Fernandes Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Laka IPTU Jonni FH Sinaga SH dikonfirmasi, Rabu (13/7/2021) pagi.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan