PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IPDA Lizar Hamdani SH melakukan pelimpahan Tohom Lumbangaol SH. MM tersangka dugaan korupsi korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit (RS) Vita Insani dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, pada Jumat (26/9/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Setiba di Kantor Kejari, Tersangka Tohom mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar diterima Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Arga Hutagalung SH. MH dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari ini kita telah selesai melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap dua (2) atas nama tersangka Tohom Lumbangaol dari penyidik Polres Pematangsiantar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH. MH kepada wartawan usai melaksanakan Tahap 2.
Arga mengatakan pihaknya akan membawa tersangka Tohom ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Kota Medan untuk dilakukan penahanan. Dalam perkara ini pasal yang diterapkan kepada Tohom sama dengan terdakwa Drs. Julham Situmorang Mantan Kadishub Kota Pematangsiantar yakni Pasal 12 huruf (e) Subsdair Pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP KUHP.
“Ini kan Splitsing atau pemecahan berkas perkara dari perkara atas nama Drs. Julham Situmorang, jadi perkara dan pasal yang diterapkan sama,” katanya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menambahkan hari ini juga pihaknya akan membawa tersangka Tohom untuk ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi di Medan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Drs Julham Situmorang.
Tim JPU Kejari Pematangsiantar menangani perkara ini, Arga Hutagalung SH. MH, Robert Damanik SH, Leonard Tampubolon SH, Kurniawan Sinaga dan Ferdinan Tampubolon SH.
“Kami akan bawa duluh tersangka Tohom Lumbangaol sidang sebagai saksi kemudian baru kami serahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan. Sesegara mungkin kami akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” Pungkas Arga Hutagalung. (Fred)