MEDAN
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky (HT) di Kantor Sandi Kota Medan tahun anggaran (TA) 2014 dari Penyidik Polrestabes Medan, di Kantor Kejari Medan, Kamis (20/1/2022).
Tersangka yang diserahkan yaitu AGS mantan Kepala Kantor Sandi Pemko Medan dan tersangka AS yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh, sehingga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran Video Conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, melalui Plh. Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, SH, MH dalam keterangan kepada wartawan mengatakan tersangka AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit.
Sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT. Asrijes selaku Penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014. “HT dari PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya. Hasilnya HT itu tidak terdaftar dan bukan dikeluarkan pabrikan Motorola. Termasuk juga dengan perangkat lainnya,” katanya.
Ditambahkannya, akibat perbuatan tersangka berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumut Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp 1.274.734.526.
Bahwa adapun penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016. Atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Adapun tersangka AGS yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,”Pungkas Agus Kelana Putra, SH, MH.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan