SIANTAR II
Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama penyidik laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada hari Kamis, (25/1/2024) pagi pukul 10.00 Wib.
Dalam Tahap 2 itu penyidik Unit Reskrim menyerahkan tersangka berinisial JS alias J (15) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan barang bukti kepada Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk Kajari Siantar menangani perkara pencurian tersebut.
Adapun barang bukti nya berupa Uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok djisamsue black.
Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dalam keadaan aman dan baik.
Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, pencurian itu dilakukan JS di warung milik pelapor Ayu Ramadhani di jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Jumat, 12 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos gerak cepat mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku JS pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib. (Fred)