SIMALUNGUN II
Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II Perkara percabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada hari Selasa 12 Nopember 2024 sore pukul 15.30 Wib.
Dalam Tahap II tersebut Sat Reskrim dipimpin IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH, MM menyerahkan tersangka Muhammad Soleh (64) warga Jl. T. Hasyim Lk. I RT.001/001 Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim AKP Herison Manullang pada hari Rabu 13 November 2024 mengatakan pelaksanaan Tahap II tersebut menindaklanjuti Surat Kajari Simalungun Nomor : B – 4729 / L. 2.24 / Eoh. 1 / 10 / 2024, tanggal 24 Oktober 2024, Pemberitahuan hasil Penyidikan sudah lengkap ( P21).
Dijelaskannya, percabulan itu atas Laporan Polisi Pelapor SS (44) warga Kecamtan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun pada 18 September 2024.
Percabulan tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat 24 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Nagori Simanabun Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.
Dimana pada tanggal 6 September 2024 sekira pukul 20.00 wib istri pelapor yang berinisial SIS memberitahu kepada pelapor bahwa korban YAS yang merupakan anak pelapor dicabuli tersangka Muhammad Soleh dengan cara meraba kemaluan korban menggunakan tangan pada Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik terlapor.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di dekat meja kasir toko milik terlapor. Adapun istri pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepada istri pelapor yang merupakan ibu korban dan kejadian tersebut adalah perbuatan yang kedua kali dilakukan tersangka kepada korban.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Setelah dilakukan Tahap II Tersangka Muhammad Soleh tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan sesuai yang nantinya dijadwalkan Majelis Hakim PN Simalungun,” Pungkas AKP Herison. (Fred)