Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Ilustrasi

Ilustrasi

Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya di Madina

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 November 2024 | 21:29 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Madina
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MANDAILING NATAL II

Seorang pemuda bernama Wildan (30), tega membacok ibu kandungnya, Rohani (60), hingga meninggal dunia pada, Senin (18/11).

Peristiwa itu terjadi di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Aksi tersebut diduga karena korban tidak memberikan uang kepada anaknya itu untuk membeli narkoba.

Pelaku Wildan membacok ibu yang melahirkannya tersebut pada bagian leher bagian belakang menggunakan parang.

Imbasnya, Desa Huraba II pun gempar saat itu.

Korban yang dalam kondisi sekarat sejumlah warga langsung membawa korban ke RSUD Panyabungan. Namun setelah tiba di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.

“Jadi pelaku meminta uang kepada korban, namun korban mengaku tidak ada uang. Mendengar ini pelaku emosi dan terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku mengambil parang dan mengayunkan ke kepala pada arah leher korban bagian belakang,” kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya, Selasa (19/11).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku biasanya meminta uang kepada sang ibu untuk membeli narkoba.

“Pengakuan pelaku bahwa keseharian pelaku meminta uang kepada korban untuk keperluan sehari-hari pelaku seperti membeli minum di warung dan membeli narkotika,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Wildan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ROM)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Pelaku pembegalan anak SD Bari Agung Laksana yang ditembak tim Polsek Medan Timur. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB

MEDAN II Seorang pria bernama Bari Agung Laksana (26), warga Jalan M Saman, Dusun XII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut...

Read more
tersangka FS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB

TEBING TINGGI II Kepala Satuan (Kasat) Reserse narkoba Polres Tebing Tinggi IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH berhasil pimpin penangkapan seorang...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Calvijn saat paparan dugaan penyalahgunaan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Terbul Bar & Lounge dengan menghadirkan para tersangka. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika di Terbul Bar & Lounge Pancur Batu, 5 Karyawan Ditetapkan Tersangka

7 Desember 2025 | 00:04 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memaparkan dua puluh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM)...

Read more
Tersangka JH alias Barat dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Barat Miliki 3 Paket Sabu di Kos Jalan Rimba Raya

5 Desember 2025 | 15:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas TNI - Polri, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kani Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita