LABUSEL II
Sakit hati dipecat karena telah dipergoki mencuri sawit di perkebunan yang mereka jaga bersama, seorang pria berinisial S alias Scatter (43) tega menghabisi rekan kerjanya, Anto alias Anto Tomok (59).
Peristiwa itu terjadi, Sabtu (14/6/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB di Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dimana, jasad korban ditemukan tewas ditutupi pelepah sawit di perkebunan milik seorang warga.
Namun, tak butuh lama Satuan Reskrim Polres Labusel berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di perkebunan sawit kurang dari 1 x 24 jam, Sabtu (14/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting didampingi Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiah, Minggu (15/6/2025) dalam siaran medianya mengungkapkan, korban ditemukan tewas ditutupi pelepah sawit di perkebunan milik seorang warga bernama Lukito Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Silangkitang, Labusel pada Jumat (13/6/2025).
Korban ditemukan dalam posisi telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebun yang biasa dijaganya.
Sebelum ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang sejak Kamis (12/6/2025). Saksi Tuminah melaporkan korban kepada kepala dusun.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah bersama AKP Endang R Ginting dan anggotanya turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi mengungkap identitas korban. Dan kecurigaan mengarah kepada pelaku S alias Scatter, mantan rekan kerja korban yang sebelumnya diberhentikan karena kedapatan mencuri sawit di kebun yang mereka jaga.
“Tersangka berhasil diamankan di Dusun Tanjung Beringin tanpa perlawanan. Dia ( tersangka) mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas teguran kasar dan pemecatan yang dialaminya,” papar AKP Endang R Ginting.
Aksi sadis tersangka bermula dari pencurian sawit yang dilakukannya dipergoki korban. Korban menegur dengan kata kasar dan mendorong pelaku hingga terjatuh.
“Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas,” paparnya.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyeret jenazah tersebut dan menutupinya dengan pelepah sawit. Tersangka kemudian mengambil senapan angin, dompet dan unit ponsel milik korban. Satu ponsel sempat disembunyikan, sementara yang lain dibawa pulang dan rencananya akan digadaikan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa dompet biru, dua unit ppmsel, sepasang sandal, pakaian korban, senapan angin milik korban, gancu sawit, sepeda motor milik tersangka dan 1 ponsel korban disembunyikan di bagasi motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (ROM)