KARO II
Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu (6/1).
Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki laki inisial MS(39), warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, dalam releasenya, Kamis (11/1) menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 batang pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm hingga 110 cm.
“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap MS,” paparnya.
Penangkapan tersebut, dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan disekitar ladangnya, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja tersebut yang masih tertanam di atas tanah.
Selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS, saat awal penangkapan.
“Untuk saat ini MS sudah kita tahan.Dan kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, pungkasnya. (ROM)