TANAH KARO II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar ladang ganja di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo milik pelaku ; HB (43)
Menariknya, penemuan ladang ganja dikebun itu setelah menangkap pengedar ganja di desa tersebut, yakni ; SS (32).
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan kedua pelaku bekerha sebagai petani.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan saudara SS di pinggir jalan yang kemudian berkembang hingga ke ladang ganja milik pelaku HB ,” katanya dalam siaran medianya, Minggu (15/6/2025).
Dipaparkanya, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa(10/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pelaku akan mengantarkan narkotika jenis ganja.
“Personel langsung bergerak dan menangkap tersangka SS di pinggir jalan Desa Lingga. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja basah seberat 66,78 gram serta satu kantong plastik warna biru,” ungkap Kapolres.
Hasil interogasi terhadap SS, mengarahkan petugas pada nama lain, yakni HB, yang disebut sebagai penjual ganja tersebut dengan harga Rp. 150 ribu. Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
Tak menunggu lama, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, personel kembali bergerak dan menciduk HB saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Desa Lingga. Penggeledahan awal menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram dan uang tunai Rp. 150.000.
“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan empat bungkus ganja tambahan seberat 236 gram. Di lokasi terakhir, yaitu perladangan milik HB, petugas menemukan 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi antara 100 cm hingga 240 cm,” papar Kapolres.
Tanaman tersebut terdiri dari akar, batang, daun dan biji yang siap panen.
Hasil interogasi terhadap HB, menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut. (ROM)