KARO II
Tiga orang remaja yang terlibat aksi tawuran diamankan polisi, Minggu (8/6/2025) dini hari di Jln Maryam Ginting kawasan Simpang Tiga Laudah, Kecamatan Kabanjahe.
Ada pun ketiganya, yakni ; RFS (18), MR (12), dan MAP (16) yang berasal dari Loreng Community (LRC).
Kedua kelompok yang melakukan aksi tawuran, yakni ; Loreng Community (LRC) yang terdiri dari sekitar 30 orang warga Katepul dan Simpel Live (SL) dengan anggota sekitar 20 orang dari kawasan Laudah.
Saat tawuran pukul 02.00 Wib terjadi masyarakat melaporkan ke polisi.Dan masyarakat sekitar ikut membubarkan aksi tersebut.
Salah satu pelaku berinisial MAP sempat bersembunyi di dalam parit, namun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke personel TNI yang kemudian membawanya ke Polres Tanah Karo.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam rakitan yang digunakan dalam tawuran, yakni ; satu pipa besi sepanjang dua meter dengan ujung diikat arit kecil, serta satu pipa berbentuk celurit.
Tim piket Satuan Fungsi yang dipimpin oleh Kanit Ekonomi IPDA Benteng Perangin angin, selaku Perwira Pengendali (Padal) mengatakan bahwa tiga remaja yang diamankan telah menjalani proses interogasi oleh pihak kepolisian. Sebagai langkah pembinaan, polisi juga menghadirkan pihak keluarga masing masing untuk membuat pernyataan bersama.
“Ketiga pelaku telah kami serahkan kembali ke pihak keluarga dengan disertai pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak anaknya agar tidak terjerumus ke dalam kelompok yang meresahkan,” ucapnya. (ROM)