LABUHANBATU
Seorang ibu berinisial PA (51) akhirnya kembali kepada keluarganya setelah tidak terbukti memiliki narkoba, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 17.30 WIB sore.
Sebelumnya, PA diamankan pada Minggu sore (1/5/2022) oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH dan personel terhadap PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine negatif mengandung narkotika.
Oleh karena itu, PA tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang yang divonis 4,6 tahun dalam perkara narkotika.
Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu pada Minggu, (1/5/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB, PA didatangi seorang pria berinisial R mengaku kawan anaknya inisial BS di Lapas Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.
PA didatangi di rumahnya di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya, PS (51). Di sini, R menitipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Setelah menitipkan lalu R pergi dan selanjutnya suami istri ini mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Selanjutnya, suami istri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 WIB ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setiba di Lapas dengan disaksikan bersama personel Polsek Kota Pinang, petugas Lapas yang curiga dengan jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika shabu.
Selanjutnya, PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada Senin (2/5/2022) dilimpahkan penanganan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kemudian Selasa (3/5/2022l) telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.
Dalam pemeriksaannya, BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanannya kepada R seharga Rp1 juta dengan berat shabu 1,5 gram dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus telah berisi diduga narkotika shabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Dengan berurai air mata, PA tidak menyangka anak kandungnya BS yang merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.
“Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH, MH.
Dijelaskannya, dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea).
“Terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu ini hanya dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idulfitri 1443 Hijriah,” pungkas AKP Martualesi Sitepu.
Penulis : */ROM
Editor : Freddy Siahaan