MEDAN II
Pemerintah Kota ( Pemko ) Meda secara resmi menutup Tempat Hiburan Malam ( THM) View Tonga Bar / Detonga Rooftop Beer’s House, yang berada di area New De ’Tonga Hotel di yang beralamat di Jalan Sei Belutu No. 5/7, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M., bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakab berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, De’ Tonga diketahui tidak mengantongi izin operasional yang sah.
“Kami hadir untuk memastikan tindakan terhadap usaha-usaha yang tidak memiliki izin usaha yang benar. Saya minta kepada seluruh pelaku usaha di Medan, lakukanlah usaha dengan baik dan benar, ikuti seluruh prosesnya, dan jangan melanggar hukum,” ujar Rico di lokasi De’ Tonga Hotel, Rabu (24/12/2025).
Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi warga dari bahaya narkoba.
“Berusaha itu boleh, tetapi harus taat aturan. Kami ingin anak-anak dan keluarga di Kota Medan jangan masuk ke dalam permasalahan narkoba. Ini merusak bangsa kita,” tegasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penutupan ini merupakan puncak dari rangkaian penyelidikan panjang.
Dikatakan Calvijn pihaknya sering menerima keluhan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
“Tempat ini sudah banyak sekali komplain masyarakat terkait peredaran narkoba. Ini bukan kali pertama, ini sudah ketiga kalinya kami melakukan penyelidikan dan selalu berhasil menemukan bukti,” tegas Jean Calvijn.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya adalah seorang pramusaji (waitress) yang diduga berperan dalam menangani peredaran narkoba di dalam lokasi hiburan tersebut.Tak hanya masalah narkoba dan izin usaha, operasi gabungan yang melibatkan pihak Bea Cukai ini juga menemukan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.
Petugas menyita sedikitnya 82 botol minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai atau peruntukannya.
“Bea Cukai sudah mengamankan 82 botol yang keseluruhannya tidak sesuai ketentuan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi tempat ini untuk tetap beroperasi,” tegas Jean Calvijn.
Saat ini, lokasi De Tonga Bar telah dipasangi garis polisi dan segel resmi dari Pemko Medan sebagai tanda penghentian total seluruh kegiatan operasional
Sebelumnya,Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyurati Wali Kota Medan, Rico Waas terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di tempat hiburan malam View Tonga Bar, yang berada di area New De’Tonga Hotel.
Pasca disurati oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak akhirnya Pemko Medan menurunkan tim yang dipimpin oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (ROM)





