SIANTAR
Setelah sekian lamanya ditunggu-tunggu, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar akhirnya memberantas perjudian tebak angka jenis togel. Tepat hari Rabu (23/2/2022) sore sekira pukul 16.45 Wib Penulis judi tebak angka jenis togel inisial MH alias Monang (45) diringkus di warung kopi (Warkop) miliknya yang terletak di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya sore itu sekira pukul 16.00 Wib Tekab Unit Jahtanras menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara ada seorang laki-laki melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira 45 menit kemudian tepatnya sekira pukul 14.45 Wib Tekab Unit Jahtanras dipimpin Katim AIPTU TH Simarmata meringkus seorang laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat tersebut di Warkop miliknya di Jalan Nagur tersebut sedang menulis pesanan angka-angka tebakan judi togel di sebuah kertas.
Dari laki-laki mengaku inisial MH alias Monang disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350.000, 12 lembar kertas berisikan nomor judi jenis Togel dan 1 buah Pulpen yang dipakai untuk merekap. Selanjutnya Pelaku MH alias Monang dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Rekrim Polres Siantar.
“Benar, Pelaku MH alias Monang diringkus diduga melakukan perjudian tebak angka jenis togel dan hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP RusdI Ahya SH, Kamis (24/2/2022) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan