PEMATANGSIANTAR
Tim Opsnal Tekab Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar meringkus Erwinsyah (33) pemilik warung kopi (Warkop) di Jalan Rajamin Purba Simpang Gajebo, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat menyambi juru tulis (Jurtul) judi jenis Kim Hongkong, Sabtu (10/10/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan Erwinsyah berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Erwinsyah melakukan perjudian jenis Kim Hongkong di Warkop miliknya yang terletak di Simpang Gajebo tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan,
Sabtu (10/10/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsal Tekab Sat Reskrim menggerebek warkop itu dan meringkus Erwinsyah sedang makan.
Lalu dari Erwinsyah diketahui warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat itu ditemukan barang bukti Handphone (Hp) merek Nokia warna merah berisikan pesanan tebakan Hongkong yang akan dipasangkan ke situs Online *Warkop5.com* kemudian 1 unit Hp Samsung warna Silver digunakan memasukan pasangan lewat akun online, 1 Buku Tabungan BCA, An. Putri Irmayana Gusviani, 1 ATM BCA dan 1 lembar Slip transfer yang dideposito ke Akun @senina26 diwabsite warkoptoto5.com.
Diinterogasi, Pelaku Erwinsyah mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Kim Hongkong sehingga Tim Opsnal Tekab Sat Reskrim langsung memboyong Erwinsyah dan barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Erwinsyah sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus dikembangkan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH hari Minggu (11/10/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan