TANJUNG BALAI
Tim Opsnal atau Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjung Balai mengungkap sekaligus menangkap sindikat delapan pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi Hari Minggu (7/6/2020) mengatakan kedelapan pelaku itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 4 Juni 2020, TKP Jalan SM.Raja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Bala ditangkap empat orang pelaku yakni M. Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39) warga Desa Manis Dusun VI Kecamatan Pulo Raja Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Sipori-pori Lk.VI Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dari Pelaku Wahyudi diamankan barang bukti 6 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak, 100 lembar plastik tempat SNTK palsu, 1 buah printer merk Epson yang digunakan mencetak STNK palsu, 1 unit keyboard, 1 alat pemotong kertas STNK palsu, 1 unit layar monitor merk LG, 9 botol tinta, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu,1 unit alat scan merk Canon dan 1 unit CPU.
Kemudian dari Pelaku Sabri diamankan barang bukti 1 lembar STNK Palsu sepedamotor Yamaha RX King dan satu unit sepedamotor Yamaha RX King, dan dari Pelaku Awaluddin Sitorus diamankan barang bukti 1 lembar STNK palsu sepedamotor Yamaha Vixion serta 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion
Selanjutnya berdasarkan LP Nomor : LP / 128 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 5 Juni 2020 di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap empat orang pelaku yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan Sipori-pori Lk.VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, M.Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dari Pelaku Koling diamankan barang bukti 160 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak, 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong, 5 botol tinta, 1 buah printer merk Hp yang digunakan mencetak STNK palsu, 1 unit keyboard, 1 alat pemotong kertas STNK palsu,1 unit layar monitor merk LG, 1 alat scan merk CANON, 20 lembar kertas yang digunakan bahan dasar pembuat STNK Palsu dan 1 unit CPU merk ACER. Serta dari Pelaku Andri diamankan barang bukti 1 lembar STNK Palsu sepedamotor honda Scoopy dan 1 Unit sepedamotor honda scoopy.
Dahlan menambahkan, tujuh orang pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selambat lambatnya delapan tahun penjara dan Pelaku Awaludin Sitorus alias AS dipersangkakan melanggar pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs Pasal 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Para tersangka itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasubbag Humas itu mengkahiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





