Media Online Jurnal X
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Para Pelaku dan barang bukti diapit Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Para Pelaku dan barang bukti diapit Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Tangkap Sindikat Delapan Pelaku Pemalsuan STNK

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Juni 2020 | 23:40 WIB
in BERITA, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Tim Opsnal atau Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjung Balai mengungkap sekaligus menangkap sindikat delapan pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi Hari Minggu (7/6/2020) mengatakan kedelapan pelaku itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 4 Juni 2020, TKP Jalan SM.Raja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Bala ditangkap empat orang pelaku yakni M. Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39) warga Desa Manis Dusun VI Kecamatan Pulo Raja Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Sipori-pori Lk.VI Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari Pelaku Wahyudi diamankan barang bukti 6 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak, 100 lembar plastik tempat SNTK palsu, 1 buah printer merk Epson yang digunakan mencetak STNK palsu, 1 unit keyboard, 1 alat pemotong kertas STNK palsu, 1 unit layar monitor merk LG, 9 botol tinta, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu,1 unit alat scan merk Canon dan 1 unit CPU.

Kemudian dari Pelaku Sabri diamankan barang bukti 1 lembar STNK Palsu sepedamotor Yamaha RX King dan satu unit sepedamotor Yamaha RX King, dan dari Pelaku Awaluddin Sitorus diamankan barang bukti 1 lembar STNK palsu sepedamotor Yamaha Vixion serta 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion

Selanjutnya berdasarkan LP Nomor : LP / 128 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 5 Juni 2020 di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap empat orang pelaku yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan Sipori-pori Lk.VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, M.Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari Pelaku Koling diamankan barang bukti 160 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak, 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong, 5 botol tinta, 1  buah printer merk Hp yang digunakan mencetak STNK palsu, 1 unit keyboard, 1 alat pemotong kertas STNK palsu,1 unit layar monitor merk LG, 1 alat scan merk CANON, 20 lembar kertas yang digunakan bahan dasar pembuat STNK Palsu dan 1 unit CPU merk ACER. Serta dari Pelaku Andri diamankan barang bukti 1 lembar STNK Palsu sepedamotor honda Scoopy dan 1 Unit sepedamotor honda scoopy.

Dahlan menambahkan, tujuh orang pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selambat lambatnya delapan tahun penjara dan Pelaku Awaludin Sitorus alias AS dipersangkakan melanggar pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs Pasal 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Para tersangka itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasubbag Humas itu mengkahiri.

Penulis : Irawan

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari

4 November 2025 | 23:47 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan rutin bertajuk Polantas Menyapa saat pos padat pagi, fokus pada...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai, H. Hajarul Aswadi dan pengurus
BERITA

Wakil Wali Terima Audiensi Pengurus MUI Kota Tanjungbalai 

4 November 2025 | 23:40 WIB

TANJUNGBALAI II  Bertempat diruangan kerjanya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H. S.I.K. M.H hadiri acara syukuran HUT Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti ke 61
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Syukuran HUT Ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti

4 November 2025 | 23:30 WIB

SIMALUNGUN II  Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M...

Read more
Kondisi rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.(Foto Ist)
Kebakaran

Si Jago Merah Lahap Rumah Hakim Yang Sidangkan Kasus Korupsi Topan Ginting

4 November 2025 | 21:51 WIB

MEDAN II Si jago merah melahap rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari

4 November 2025 | 23:47 WIB
BERITA

Wakil Wali Terima Audiensi Pengurus MUI Kota Tanjungbalai 

4 November 2025 | 23:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Syukuran HUT Ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti

4 November 2025 | 23:30 WIB
Kebakaran

Si Jago Merah Lahap Rumah Hakim Yang Sidangkan Kasus Korupsi Topan Ginting

4 November 2025 | 21:51 WIB
BERITA

THM HW Helen’s Live Bar Dirazia Polisi, 1 Pengunjung Asal dari Aceh Positif Narkoba

4 November 2025 | 21:35 WIB
BERITA

Pembahasan Raperda KTR Masuk Tahap Finalisasi, Dr Lily MBA : Kita Ada Penambahan Pasal Pembentukan Satgas Untuk Pengawasan

4 November 2025 | 21:22 WIB
BERITA

Sidak ke PT Permata Hijau Palm Oleo, Dewan Pertanyakan Sejumlah Izin Milik Perusahaan

4 November 2025 | 21:13 WIB
BERITA

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

4 November 2025 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Bersama Piminan Perbankan Serahkan KUR Secara Simbolis kepada Pelaku UMKM

4 November 2025 | 16:46 WIB
BERITA

Hasil Tinjauan DPRD Medan, Penimbunan Lahan Pembangunan Depo Peti Kemas PT Intercon Terminal Indonesia Belum Miliki Izin

4 November 2025 | 16:25 WIB
BERITA

Dinsos P3A Pematangsianțar Bersama TP PKK Gelar Rapat Persiapan Lomba LBS dan PHBS

4 November 2025 | 14:50 WIB
BERITA

Wesly : Pemko Pematangsiantar dan TPID Berkomitmen Terus Memperkuat Langkah Langkah Pengendalian Inflasi.

4 November 2025 | 14:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita