TANJUNG BALAI
Sekitar satu bulan buron, Tim II Tekab Sat Reskrim berhasil mengungkap sekaligus meringkus Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan percobaan pemerkosaan diduga berinisial HS alias Koslap (36) warga Jalan Yos sudarso lk.I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Senin (12/7/2021) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Penangkapa Pelaku Koslap didasari Laporan Pengaduan korban Maheni (28) warga Jalan Kirab Remaja Lingk. VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 179/ VI/ 2021/ SPKT/ POLRES TANJUNG BALAI, tanggal 16 juni 2021.
Awalnya hari Selasa (8/6/2021) dini hari sekira pukul 02:44 Wib Pelaku Koslap melakukan pencurian Hp merek Vivo Y 91C warna fision black dan merk Samsung warna silver dari lantai ruang tamu rumah korban di Jalan Kirab Remaja Lingk VI Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung.
Saat itu Pelaku Koslap melihat kondisi korban sedang tertidur didalam kamar hanya menggunakan kain saja membalut tubuhnya sehingga Pelaku Koslap menjadi gairah dan bernafsu. Lalu Pelaku Koslap ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang bulat kemudian kembali ke kamar korban dan langsung menodongkan sebilah parang kearah tubuh korban sehingga korban terbangun dan terkejut melihat Pelaku Koslap yang saat itu tidak dikenalinya sudah diatas tubuhnya dengan posisi berdiri dan telanjang bulat.
Pelaku Koslap mengatakan “aku kawan si Sony, diam kau. Si Sony kan tak ado, tak ada ku apa apakan kau, kau puas kan nafsu ku gak ku bunuh kau,”. Korban pun menjawab, “iya, matikan lampu. Anak ku banyak nanti dilihatnya,”. Saat Pelaku Koslap mematikan lampu tiba tiba korban nekat langsung lari dari kamarnya menuju pintu depan sembari berteriak minta tolong.
Mengetahui itu Pelaku Koslap kabur melalui pintu belakang ke arah jalan Kirab Remaja melewati rumah pemilik kontrakan tersebut sembari membawa dua unit HP milik korban yang dicurinya. Tidak terima kejadian itu berselang beberapa hari tepatnya tanggal 16 Juni 2021 korban membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polres Tanjung Balai karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.
Adanya laporan pengaduan korban itu, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK memperintahkan Tim II Tekab melakukan penyelidikan. Selanjutnya, setelah sekitar satu bulan dilakukan penyelidikan, Senin (12/7/2021) siang sekira pukul 13.30 Wib Tim II Tekab Sat Reskrim dipimpin Perwira Pengendali (Padal) IPTU Eko Ady Ranto SH, MH berhasil mengungkap sekligus meringkus Pelaku HS alias Koslap bersembunyi di Gudang Halindo Jalan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan barang bukti HP merk Samsung J2 Prime warna dan 1 potong celana jeans merk Body Sport warna biru.
“Pelaku HS alias Koslap sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Percobaan pemerkosaan dan pencurian pemberatan sebagimana pasal 285 jo 53 subs 363 dari KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





