TANJUNG BALAI
Upaya Pelaku RP alias Yoga (18) bersembunyi setelah mencabuli pacarnya sebut saja bernama Melati yang masih status SMA hanya sekitar dua bulan saja. Tepat Hari Minggu (14/6/2020) pagi subuh sekitar pukul 04.30 Wib Tim Opsnal atau Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Yoga (18) dijalan STM Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kasus percabulan itu dilaporkan korban bernama Taufik (43) warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020.
Percabulan itu dilakukan Pelaku Yoga warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai sekitar bulan Maret 2020 di kamar salah satu kos kosan yang terletak di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Perbuatan bejat itu ternyata diketahui orangtua korban sehingga pada tanggal 14 April 2020 membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai sedangkan Pelaku Yoga diduga sudah melarikan diri. Mengetahui keberadaan Pelaku Yoga di Kota Medan membuat Tekab Sat Reskrim berangkat Hari Sabtu (13/6/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib dan esok harinya pagi subuh, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 04.30 Wib Pelaku Yoga berhasil ditangkap.
“Pelaku RP alias Yoga ditangkap atas laporan pengaduan orangtua korban dan sudah diamankan untuk dilakukan peneriksaan kemudian akan diproses melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi Hari Senin (15/6/2020) .
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





