TANJUNG BALAI
Meskipun sudah beberapa kali berhasil melakukan pencurian burung walet di Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan, ternyata Hari Kamis (11/6/2020) Pelaku Irwansyah alias Iwan Junkis (43) warga Jalan kuba lk.V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso (STR) Kota Tanjung Balai tak berkutik diringkus Tekab Polres Tanjung Balai saat beraksi di Sarang Burung Walet, Jalan Jend. Sudirman Link. III Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK dikonfirmasi wartawan Hari Jumat (12/6/2020) mengatakan awalnya korban Erik merasa curiga melihat CCTV yang ada di sarang walet nya itu sudah bergeser dari posisi semula. Lalu korban pun memutar balik CCTV itu dan melihat Pelaku masuk kedalam sarang walet nya yang terletak di lantai 3 dengan cara naik melalui tembok rumah menggunakan tali yang telah dimodifikasi dengan pengkait besi dan masuk melalui pintu kontrol keluar masuknya burung walet lalu masuk kedalam gedung tersebut.
Mengetahui itu korban langsung melaporkan ke Mako Polres Tanjung Balai. Tidak lama kemudian Tekab Sat Reskrim langsung turun ke Sarang Walet milik korban tersebut lalu berhasil menangkap Pelaku yang ketepatan sedang turun melalui tembok rumah bagian kanan gedung.
Dari Pelaku diamankan barang bukti satu buah bambu warna kuning, satu unit senter kepala warna hitam lis kuning, satu utas tali wrna putih yang terikat dengan besi bengkok, dua unit scrab terbuat dari besi putih, satu buah masker warna hitam, satu potong jaket kaos warna hitam dan satu unit Handphone (Hp) merk samsung warna hitam.
Tidak terima kejadian itu Korban pun langsung membuat Laporan Pengaduan (LP) dengan nomor LP / 135/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 11 juni 2020 sehingga Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan sesuai hasil interogasi Pelaku mengaku sudah sebanyak 11 kali melakukan pencurian di Sarang Walet di wilayah Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan. “Pelaku hingga saat ini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo Pasal 53 dari KUHPidana,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





