TANJUNG BALAI
Tim Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminalitas (Tekab Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai meringkus tersangka Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rudi Anshari Lubis alias Rudi (45) warga jalan Pattimura, Gang. Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai lagi duduk duduk dirumah salah satu warga, Rabu (11/11/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Penangkapan tersangka Rudi itu berdasarkan laporan pengaduan isterinya Juliana alias Juli (43) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 16 Oktober 2020. Kasus KDRT itu terjadi di Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada hari Jumat (16/10/2020) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Akibat kejadian itu korban Juli mengalami luka dan merasa keberatan dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai. Setelah cukup bukti dengan memeriksa korban dan saksi saksi serta visum, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki, SH menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Rudi. Selanjutnya setelah dilakukan pencarian, hari Rabu (11/11/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib Tekab Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka Rudi sedang duduk duduk disalah satu rumah warga.
“Tersangka Rudi Anshari Lubis alias Rudi sudah di tahan kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau penganiayaan,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki kepada wartawan.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





