TANJUNG BALAI
Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus Usman (38) diduga Pelaku Pencabulan anak dibawah umur, Senin (19/7/2021) siang sekira pukul 11.45 Wib.
Penangkapan Pelaku Usman didasari Laporan Pengaduan SF (55) orangtua korban sebut aja Mawar (14) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 108 / III/ 2021/ SU / RES TANJUNG BALAI, tanggal 26 Maret 2021.
Percabulan itu diketahui hari Rabu (24/3/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib. Dimana saksi Eva S memeritahukan kepada Pelapor bahwasanya Pelaku Usman telah melakukan Pencabulan terhadap korban dengan cara pelaku Usman memanggil korban masuk kedalam rumah pelakuk Usman.
Selanjutnya Pelaku Usman membuka pakaian korban hingga telanjang kemudian mengisap payudara dan menjilat vagina korban. Sejak bulan Maret sudah 3 kali perbuatan itu dilakukan Pelaku Usman dan setiap Pelaku melakukan perbuatannya selalu memberikan uang Rp 5000 kepada Korban.
Mendengar itu Pelapor menanyakan langsung kepada korban dan korban membenarkan telah dicabuli Pelaku Usman. Tidak terima perbuatan bejat itu, dua hari kemudian tepatnya hari Jumat (26/7/2021) pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung balai.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, hari Senin (19/7/2021) siang sekira pukul l 11.45 Wib Tim II Tekab Sat Reskrim dipimpn Padal IPTU Eko Ady Ranto SH, MH meringkus Pelaku Usman di Jalan Pasar Baru Kota Tanjung Balai dan menyerahkan ke ruangan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
“Pelaku Usman sudah diaman guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, Paling Lama 15 Tahun,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





