TANJUNGBALAI
Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus ASL alias Agus (55) diduga pelaku penipuan dan penggelaepan yang tinggal di Perumahan Anugerah 1 Jalan Labu Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Kamis (3/6/2021).
Penangapan Pelaku Agus didasari laporan pengaduan korban Ahmad Atan Ansari (41) PNS warga Jalan Budi Utomo Ling. IV Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/84 /III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 6 Maret 2021.
Pada sekitar bulan Juli 2017 Pelaku Agus menawarkan korban sebidang tanah milik dari kerabatnya yang terletak di kota tanjung balai dengan harga Rp 642.850.000. Korban pun berminat membelinya. Saat akan terjadi jual beli bidang tanah itu Pelaku mengatakan bahwa kerabatnya itu tidak akan menjual tanah itu selain kepada sesama kerabatnya yakni pelaku sendiri.
Merasa percaya kepada pelaku karena hubungan pertemanan antara mereka sudah sangat dekat sehingga korban pun memberikan uang pembelian tanah itu dan pelaku menjanjikan akan segera memberikan sertifikat hak milik (SHM).
Namun pelaku tak kunjung memberikan SHM tanah itu bahkan selalu menghindar saat korban menanyakannya. Seiring berjalannya waktu pada tahun 2018 korban mengetahui tanah yang dibelinya itu telah dijual pelaku kepada orang lain dan pelaku tidak ada memberikan uang hasil penjualan bidang tanah tersebut kepada korban. Merasa telah dirugikan sekitar Rp 642.850.000 korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 6 Maret 2021.
Adanya laporan pengaduan itu, Kamis (3/6/2021) sore sekira pukul 16:00 Wib Tekab Sat Reskrim dipimpin Perwira Pengendali (Padal) IPTU Eko Ady R SH, MH meringkus Pelaku di Loket Taxi Sarinah di Kota Kisaran Jalan Imam Bonjol.
“Pelaku ASL alias Agus sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,”kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dikonfirmasi wartawan.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





