TEBING TINGGI
Tekab Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pria diduga penjual narkotika jenis sabu, inisial Ja alias Andi alias Kumuh (44) warga Jalan Sakti Lubis LK. IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kotamadya Tebing Tinggi dan Ap alias Abdi (45) warga Jalan Pulau Belitung Lk. V Kelurahan Persiakan Kota Tebing Tinggi, Jumat (18/2/22).
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agusa Arianto kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (18/2/2022) pagi sekira pukul 08.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Jhon R. Pelawi SH meringkus Pelaku Ja alias Andi alias Kumuh di Jalan Pulau Sumatera Lk.VI Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu tepatnya didepan simpang Kebun Bahilang.
Dari Pelaku Kumuh disita barang bukti 5 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor atau bruto 4,5 Gram, 53 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah sarung HP warna hitam tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu.
Diinterogasi Pelaku Kumuh mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari Pelaku Ap alias Abdi. Kanit Rekrim bersama Tekab langsung melakukan pengembangan kemudian berhasil meringkus Pelaku AP alias Abdi di Jalan Asrama Lk. V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu bruto 2 gram dan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam.
“Kedua pelaku, Ja alias Andi alias Kumuh dan Pa alias Abdi sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan diserahkan kepada pihak Penyidik Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,”Pungkas AKP Agus.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan