PEMATANGSIANTAR II
Baru pertama sekali terjadi di Kota Pematangsiantar pencurian kerbau langsung dipotong atau disembelih di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dijual.
Tempo hanya 10 jam saja setelah menerima laporan, tepatnya Jumat (3/10/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB Polres Pematangsianțar melalui Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean dan Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan menangkap dua orang pelaku.
Kedua pelaku itu RS alias Rokki (30) dan ZS alias Zulhaidir (44) warga Jl. Narumondah Bawah Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, pencurian lembu tersebut di ladang milik pelapor/korban Y br B (28) di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan baru diketahui pada Kamis (2/10/2025) pagi sekira pukul 07.30 Wib.
Awalnya pagi itu korban mendapat informasi bahwa 1 ekor kerbau miliknya yang sebelumnya diikat di ladang jalan Gunung Sinabung tersebut sudah hilang. Mendengar itu korban bersama suaminya Arfian langsung menuju ladang tersebut.
Kemudian mereka mencari ke sekitar ladang dan menemukan ada darah, bagian dalam kerbau serta 2 buah tali bekas ikatan kerbau terletak di tanah ladang tersebut. Korban juga melihat pagar terbuat dari seng sudah rusak dan terbuka. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung melaporkan ke Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tempo 10 jam saja tepatnya sore harinya sekira pukul 17.00 Wib pencurian kerbau tersebut berhasil diungkap dengan mengetahui keberadaan pelaku RS alias Rokki di Jl. Bahkora II Bawah Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Saat itu pelaku Rokki mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri dengan memaksa menumpang sepedamotor dikendarai seorang wanita. Namun sepedamotor tersebut Selip sehingga pelaku Rokki masuk kedalam parit dan langsung ditangkap petugas.
Atas pengakuan pelaku Rokki, esok harinya, Sabtu (4/10/2025) siang sekira pukul 11.00 WIB pelaku ZS alias Zulhaidir ditangkap di Simpang Jalan Bahkora II Bawah Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tali Nilon bersimpul ukuran 2,5 meter, 1 buah tali nilon bersimpul ukuran 0,5 meter, 2 buah pisau dibungkus plastik berwarna hijau dan uang kertas Rp.100.000 sebanyak 7 lembar diboyong ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Mengetahui keberhasilan tersebut korban Y br B langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polseķ Siantar Selatan dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/19/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR SELATAN/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Oktober 2025
Pengakuan kedua pelaku bahwa pencurian satu ekor kerbau tersebut dilakukan pada Kamis (2/10/2025) dini hari sekira pukul 00.05 Wib kemudian modal keahlian pernah bekerja di rumah potong hewan kedua pelaku langsung melakukan penyembelihan kerbau curian tersebut di TKP tepatnya sekitar 10 meter dari tempat pengikatan. Selanjutnya 4 karung daging kerbau hasil penyembelihan tersebut langsung dijual ke Pasar Dwikora Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon melalui Kanit Reskrim IDPA Malon Hutahean dikonfirmasi membenarkan keberhasilan penangkapan kedua tersangka pencurian kerbau tersebut.
“Kedua tersangka, RS alias Rokki dan ZS alias Zulhaidir sudah ditahan guna diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagian Pasal 363 KUHPidana,” Ujar IPDA Marlon. (Fred)