TANJUNG BALAI
Tempo waktu 15 menit saja setelah kejadian tepatnya Sabtu (19/6/2021) siang sekira pukul 12.15 Wib Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus Pelaku Jambret Handphone (HP) milik siswi SMA Siti Rahmadani (18) warga Dusun V Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. Sedangkan temannya Fad diburon.
Pelaku itu berinisial SR alias Syahri (21) warga Jalan MT Haryono Link.VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Penangkapan Pelaku Syahri itu didasari Laporan Pengaduan korban Siti Rahmadani dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / VI / 2021/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 19 Juni 2021.
Penjambretan itu terjadi hari Sabtu (19/6/2021) siang sekira pukul 12.00 wib di jalanTeuku Umar Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dimana siang itu korban mengendarai sepedamotor bersama temannya Fitri Ana.
Saat melintas dilokasi kejadian, Pelaku Syahri dan Fad berboncengan mengendarai sepedamotor Suzuki Sky Wafe tanpa plat nomor Polisi (Nopol) datang memepet dan menjambret HP merek Vivo Y12S warna Glacier Blue milik korban. Tak terima di jambret, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai dengan kerugian materil sebesar Rp 1.800.000.
Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Padal IPTU Eko langsung melakukan pengejaran dan tempat 15 menit berhasil meringkus Pelaku Syahri dengan barang bukti 1 unit Sepedamotor Suzuki Sky Wafe tanpa plat nopol, 1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket warna kuning merk Fila dan 1 unit HP merk Vivo Y12S warna Glacier blue milik korban masih diseputaran lokasi kejadian.
“Pelaku SR alias Syahri sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH kepada wartawan.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





