TANJUNG BALAI II
Tempo 3 jam setelah dilaporkan tepatnya Minggu (29/12/2024) siang sekira pukul 14.30 wib Polres Tanjung Balai melalui Polseķ Sei Tualang Raso berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JT alias Jepri (19) warga Jalan Cendrawasih No.32 E Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Hendra A. Karo-Karo S.H., M.H menyatakan pencurian itu terjadi di rumah korban Sofian Alias Pian (51) yang terletak di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (29/12/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Pelaku berhasil mencuri dua unit Handphone (HP) merk OPPO A17 milik Korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000. Lalu siang harinya sekira pukul 12.30 Wib korban membuat laporan Pengaduan ke Polsek Sei Tualang Raso.
Selanjutnya Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Rudian Irwansyah Putra beserta anggota melakukan olah TKp dan mengecek CCTV milik korban.
Tempo 3 jam tepatnya pukul 14.30 Wib kasus Curat tersebut berhasil diungkap dengan menangkap pelaku JT alias Jepri di Jalan Pasar Baru Lingkungan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1potong celana panjang jeans warna hitam keabu-abuan, 2 kotak HP warna biru hitam merk OPPO A17 dan 1 buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV milik korban.
“Pelaku JT alias Jepri mengaku perbuatannya mencuri di rumah korban dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Hendra A. Karo-Karo. (TF)