PEMATANGSIANTAR II
Tempo 5 jam, Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinggir gerak cepat selesaikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mediasi, pada Kamis (23/10/2025) pagi sekira pukul 07.40 Wib.
Kapolseķ Sianțar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya mengatakan dugaan KDRT tersebut terjadi pada pagi dini hari sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar.
Antara pihak pertama inisial GS (44) selaku suami dan pihak kedua S br P (38) selaku isteri.
Menerima laporan, personil Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinggir gerak cepat menindaklanjuti dengan mediasi kedua belah pihak merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) tersebut di Mako Polseķ Siantar Martoba.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dugaan KDRT tersebut secara kekeluargaan dengan membuat sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Dugaan KDRT itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” Kata Kapolseķ.
Kapolseķ menambahkan kegiatan mediasi tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Martoba, memperkuat hubungan (menjalin silaturahmi) dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan, mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah tengah masyarakat.
“Selama kegiatan mediasi tersebut berjalan aman dan lancar,” Pungkas AKP Martua. (Fred)