SIANTAR
Tempo waktu 5 jam saja setelah dilaporkan, Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea berhasil meringkus pelaku penggelapan sepedamotor bernama Ferdy Boy (18) warga Jl. Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Sesuai informasi dihimpun, penangkapan pelaku Ferdy Boy atas adanya laporan pengaduan korban Andreas (22) warga Jl. SM Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/122/XI/2022/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 06 Nopember 2022.
Dalam laporan pengaduannya, korban menyampaikan penggelapan sepedamotornya jenis Honda Vario nomor Polisi BB 3051 MQ terjadi pada hari Selasa (1/11/2022) malam sekira pukul 18.30 wib di Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dimana malam itu korban bersama pelaku dan saksi, Agnes Bernadetha (23) dan Nani Moneta (23) berada dilokasi kejadian (TKP) yakni Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban, “Pakai Dulu Kereta mu ya, Jumpai keluarga sebentar”.
Kemudian pelaku mengambil kunci sepedamotor dari atas meja dan pergi membawa sepedamotor milik korban. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 20.00 Wib pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor milik korban. Lalu korban menghubungi pelaku, tetapi tidak bisa / tidak aktif.
Esok pagi harinya, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 08.00 wib korban kembali menghubungi pelaku, namun tidak dibalas. Tidak terima sepedamotornya diduga telah digelapkan maka hari Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 23.00 wib korban datang ke Polsek Siantar Martoba untuk membuat Laporan / pengaduan.
Mengetahui itu Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 5 jam saja tepatnya Minggu (6/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea berhasil meringkus Pelaku Fery Boy di salah satu Warnet Jln. Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah dompet merk Gucci warna Hitam berisikan SIM C An. Andreas (korban).
Diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepedamotor milik korban dan sepedamotor itu telah diserahkannya kepada temannya bernama Dayu di di Terminal Sukadame / Parluasan, Kota Siantar, kemudian Dayu memberikan bagian sebesar Rp. 200.000. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Dayu tidak berhasil ditemukan keberadaannya di Terminal Sukadame / Parluasan.
“Hingga saat ini Pelaku Ferdy Boy sudah diamankan guna diproses diproses melakukan tindak pidanaPenipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana dan barang bukti sepedamotor milik korban masih pencarian,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH dikonfirmasi Minggu (6/11/2022) malam.
Sementara itu Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea menambahkan sesuai pengakuan pelaku Ferdy Boy bahwa kenekatannya melakukan penggelapan sepedamotor tersebut untuk main internet di Warnet dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu atau Pompa. “Pengakuan Pelaku untuk main internet di Warnet dan “Pompa”,” Katanya singkat. ( FRED ).