TANJUNG BALAI II
Tempo 6 jam saja setelah dilaporkan, tepatnya pada Selasa (16/01/24) sekitar pukul 00.30 Wib Polsek Teluk Nibung melalui Tim Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap pelakunya berinisial AF alias F (37) warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto dikonfirmasi Selasa (16/1/2024) siang mengatakan, awalnya Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Senin (15/01/24) malam sekitar pukul 18.45 wib dijalan Pasir Raya, Lingk. IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 6 jam tepatnya pada Selasa (16/01/24) sekitar pukul 00.30 Wib Kanit Reskrim IPDA W Simangunsong bersama tim berhasil menangkap pelakunya berinisial AF alias F disekitaran jalan Suprapto Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai beserta barang bukti 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Merah BK 4504 OB.
“Pelaku AF alias F sudah ditahan di Polsek Teluk Nibung ini guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek. (TF)