SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Sat Reskrim Unit Jatanras berhasil tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor Honda Vario BK 2187 TBH tempo waktu 7 jam tepatnya pada hari Kamis (16/11/2023) malam sekira pukul 23.30 wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui KBO Sat Reskrim IPTU Lumban Sirait, SH saat dikonfirmasi pada hari Minggu (19/11/2023) mengatakan Pelaku curanmor itu berinisial P.P. Sinaga (23).
Dijelaskannya, curanmor itu terjadi di Jl. Besar Saribu Dolok, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya sore itu korban inisial JI (15) diminta pelaku dan seorang rekannya yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian untuk mengantarkan mereka ke depan SPBU Dame Raya. Namun, setiba di depan Gapura menuju Polres Simalungun, korban diturunkan dari sepeda motor kemudian kedua pelaku melarikan diri membawa sepeda motor korban tersebut.
Tidak terima kejadian itu korban bersama orangtuanya langsung melaporkan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/331/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Tempo 7 jam saja tepatnya pada malam harinya sekira pukul 23.30 wib, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku berinisial P.P. Sinaga beserta barang bukti sepeda motor milik korban di Warung Pecel Lele Jl. Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
“Pelaku P.P. Sinaga dan barang bukti sudah diamannan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelas IPTU Lumban Sirait.
Dengan adanya penangkapan pelaku, IPTU Lumban Sirait berharap kasus pencurian sepeda motor ini dapat dituntaskan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
“Sat Reskrim Polres Simalungun terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan aturan hukum demi masyarakat yang adil dan aman, “pungkas KBO Sat Reskrim. (FRED)