PEMATANGSIANTAR II
Hanya tempo waktu sekitar 7 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos gerak cepat berhasil meringkus pelaku pencurian televisi (TV) berinisial RMP alias Robi (25) warga jl. Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar akibat mencuri televisi (TV), pada Jumat (28/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib.
Informasi dihimpun, pencurian tersebut terjadi pada pagi harinya sekira pukul 08.40 Wib di kantor pemasaran milik korban Lie Siau Fen (57) yang terletak di Jl. Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Awalnya pagi iyu korban menerima laporan dari anggotanya bernama Faizal Bahri Siregar yang mengatakan bahwa TV Merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi yang ada di dalam kantor pemasarannya tersebut telah hilang.
Saksi Faizal Bahri Siregar juga mengatakan pada hari Kamis (27/3/2025) TV yang hilang tersebut masih ada ditempatnya. Korban pun langsung mendatangi Kantor Pemasarannya dan melihat TV Merk Xiaomi Type A Pro 65 inchi tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.500.000 dan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan.Laporan Polisi Nomor : LP/B/159/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 28 Maret 2025
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H langsung perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos untuk melakukan penyelidikan. Lalu tempo sekitar 7 jam tepatnya pada sore harinya pukul 16.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk berhasil mengungkap dengan meringkus pelaku RMP alias Robi dirumahnya, jl. Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka Roni turut diamankan barang bukti 1 unit TV merk Xiaomi Type A pro 65 inchi milik korban dan 1 buah obeng milik tersangka. Diinterogasi Robi mengaku mencuri TV milik korban sehingga tersangka Robi dan barang bukti diboyong ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka RMP alias Robi sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada hari Sabtu (29/3/2025).
Sementara Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menambahkan tersangka RMP alias Robi sudah merupakan residivis kasus pencurian sepedamotor (Curanmor).
“Tersangka RMP alias Robi sudah Residivis Curanmor di Sibolga,” Ucapnya. (Fred)