Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Kabupaten Simalungun
Tersangka Pipi Indriyani dan (23) dan Dedy Syahputra alias Toples beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Tersangka Pipi Indriyani dan (23) dan Dedy Syahputra alias Toples beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Tepis Tudingan Tutup Mata, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Mei 2025 | 10:11 WIB
in Kabupaten Simalungun, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Menepis tudingan terkesan mata dan pembiaran dalam pemberitaan media online, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua terduga pengedar sabu itu yakni Pipi Indriyani (23), seorang perempuan warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib menjelaskan kedua terduga pengedar sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah rumah di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan TKP kedua terletak di sebuah rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari penggeledahan terhadap Dedy Syahputra alias Toples, petugas menemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip sedang dan 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 35,97 gram, 3 unit ponsel berbeda merek, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 600.000, 3 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop dari pipet, dan 1 buah dompet warna merah muda.

Sementara dari Pipi Indriyani, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang dan 6 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,41 gram, 1 unit ponsel Vivo warna ungu, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 50.000, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah kantong warna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media online pada 12 dan 13 Mei 2025 terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Tanah Jawa dan Kampung Korem yang diduga dilakukan Dedi Sanjaya alias Suro dan rekan-rekannya. Berita tersebut juga menuding Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Siahaan, melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata.

Menindaklanjuti berita tersebut, Kapolres Simalungun segera memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pemberitaan tersebut merupakan upaya pengalihan dari persaingan bisnis narkoba antara Pipi Indriyani dan mantan suaminya, Dedi Sanjaya alias Suro.

“Kami menemukan fakta bahwa Pipi Indriyani yang juga pemakai dan pengedar narkoba, mencoba menyingkirkan rivalnya dengan bantuan media untuk membuat berita yang menyudutkan anggota kepolisian,” ungkap AKP Henry.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba menegaskan personil Satuan Narkoba tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. “Kami sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan akan segera menindaklanjuti. Namun kami juga berharap masyarakat lebih selektif dalam melihat informasi agar tidak terjebak pada berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kam akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi terwujudnya lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” Pungkas AKP Henry. (*/Fred)

Share76Tweet48SendShare

Berita Terkait

Pelaku curanmor, Ananda Prasetia dan barang bukti
Curanmor

Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Curanmor Asal Tebing Tinggi di Sergai

10 September 2025 | 16:31 WIB

SIMALUNGUN II Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Ananda Prasetia warga Desa...

Read more
Tersangka AP beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap AP Miliki 3 Kg Ganja di Deli Tua

10 September 2025 | 14:41 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan...

Read more
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun menunjukkan dedikasi tinggi dalam membangun kesadaran berlalu lintas sejak dini melalui...

Read more
Pelaku diduga pengedar pengedar narkotika jenis happy five yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis happy five atau erimin 5...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pembahasan Ranperda P2K, Pansus Harap PT. KIM Persiapkan Sarpras Damkar

10 September 2025 | 16:43 WIB
Curanmor

Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Curanmor Asal Tebing Tinggi di Sergai

10 September 2025 | 16:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Agustus- September 2025, 21 Pelaku Kejahatan Diringkus, 5 Orang Dihadiahi Timah Panas

10 September 2025 | 14:48 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap AP Miliki 3 Kg Ganja di Deli Tua

10 September 2025 | 14:41 WIB
BERITA

Horee …1 Oktober 2025 Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

10 September 2025 | 13:25 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar 

10 September 2025 | 09:17 WIB
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB
BERITA

Rico Waas Bahas Kamtibmas Belawan Dengan Kapolda Sumut

10 September 2025 | 08:54 WIB
BERITA

Tawuran Marak di Belawan, Rico Waas dan Forkopimda Kota Medan Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi

10 September 2025 | 08:50 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Aksi Skenario Komplotan Begal Tiga Remaja di Medan Tuntungan, 1 Pelaku Minta Diantar dan Tinggalkan Korban

10 September 2025 | 08:46 WIB
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita